LampungPendidikan

Waduh, Gaji Pokok Guru ASN/PPPK di Semaka Dipotong 0,005 Persen oleh Kantor SPLP

×

Waduh, Gaji Pokok Guru ASN/PPPK di Semaka Dipotong 0,005 Persen oleh Kantor SPLP

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (net)

TANGGAMUS – Alokasi setoran rutin 0,005 dari gaji pokok guru ASN dan PPPK yang masuk ke kantor Satuan Pelaksana Layanan Pendidikan SPLP Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung dipertanyakan.

Sejumlah guru dan kepala sekolah di lingkungan Kecamatan Semaka pertanyakan alokasi setoran rutin yang diserahkan di kantor SPLP kecamatan setempat sebesar 0,005 persen dari gaji pokok tiap guru ASN dan Rp25 ribu tiap guru PPPK setiap bulannya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kami hanya mempertanyakan kegunaan uang tersebut, sementara secara kasat mata kantor SPLP seperti tidak terawat sampai detik ini, ketransparanan yang kami butuhkan” kata salah satu kepala sekolah.

Hal yang sama dikatakan oleh salah satu guru senior di lingkungan Kecamatan Semaka bahwa setoran rutin itu terjadi sejak lama dengan alasan ongkos ambil gaji para guru, sedangkan gaji para guru ditranfer lewat rekening, namun masih saja ada setoran dengan bahasa potongan gaji sebesar 0,005 persen dari gaji pokok guru.

BACA JUGA :  Tidak Usulkan Kuota PPPK, Ini Alasan Kemenag Bandarlampung

“Ya, itu sogap, potongan gaji, memang 0,005 persen, ga tau juga itu untuk apa, sekarang kan gajinya sudah ditransfer dari pusat ngambilnya juga lewat rekening seharusnya ga perlu lagi dipotong sogap cuma itu masih dipotong” kata guru senior di salah satu sekolah dasar wilayah Semaka kepada Wawai News, Selasa 11 Juni 2024.

Guru itu menjelaskan, setiap guru dikenakan potongan gaji tiap bulannya, mulai dari iuran kematian atau santunan Rp10 ribu, iuran untuk PGRI dan yang anehnya lagi iuran dengan bahasa potongan gaji 0,005 persen dari gaji pokok yang keperuntukannya tidak jelas.

“Begitu gajian dari SPLP ngedarkan, potongan ini, setoran itu, na yang 0,005 persen ini yang jadi masalahnya, ga jelas, seharusnya sudah ga ada, itu dikumpulinnya ke bendahara K3S, saya saja ptongan sogap kena Rp12 ribu, sedangkan guru ASN di Semaka ini sekitar 380 orang” jelasnya.

BACA JUGA :  Berkas Kasus Narkoba Oknum ASN dan Honorer di Pringsewu Dilimpahkan

Terpisah, Kepala SDN 1 Sedayu, Sudiro selaku bendahara Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) Kecamatan Semaka mengungkapkan, uang setoran dari tiap guru tersebut kegunaannya untuk membayar gaji honor pegawai yang bekerja di kantor SPLP.

“Ya itu gunanya untuk membantu bayar gaji honor pegawai yang ada di kantor SPLP, karena ga ada gaji dari pemerintah daerah, karena mereka honor murni, dan SPLP juga ga ada operasionalnya” ungkap Sudiro.

Sementara Kepala SPLP Kecamatan Semaka, Wardoyo saat dikonfirmasi melalui sambungan selluler mengungkapkan bahwa setoran yang diterima SPLP merupakan hasil kesepakatan kepala sekolah dan dewan guru sekolah masing-masing.

“Kami ga tau besaran setor mereka, soalnya itu hasil kesepakatan mereka dan itu juga gunanya untuk operasional kantor, karena kantor SPLP ga ada dana operasional dari pemerintah”, ungkap Wardoyo saat dihubungi Wawai News, Rabu 12 Juni 2024.

BACA JUGA :  Bupati Lampung Utara Dituntut 10 Tahun, Tim Hukum Keberatan

Wardoyo menerangkan, pegawai yang bekerja di kantor SPLP Semaka berjumlah 6 orang terdiri dari 3 orang staf, 1 orang penjaga sekolah, 1 orang dari kepala sekolah dan dirinya sebagai Kepala SPLP setempat.

“Selain untuk operasional kantor, uang itu juga untuk honor staf di kantor, karena pegawai di kantor SPLP itu ada 3 orang masih honor SK Bupati, 1 orangnya lagi honor murni, sedangkan SPLP ga ada dana operasionalnya”, terang Wardoyo yang mengaku sedang berada di Bogor. ***