Hukum & Kriminal

Tiga Tahun Kabur dari Tahanan Polsek Waway Karya, RK Ditangkap di Desa Marga Batin

×

Tiga Tahun Kabur dari Tahanan Polsek Waway Karya, RK Ditangkap di Desa Marga Batin

Sebarkan artikel ini
Renaldi Kusuma Bin Minak Bajar Hendra, Tahanan yang kabur dari sel Polsek Waway Karya. (Foto: Dok. Humas Polda Lampung)
Renaldi Kusuma Bin Minak Bajar Hendra, Tahanan yang kabur dari sel Polsek Waway Karya. (Foto: Dok. Humas Polda Lampung)

BANDAR LAMPUNG – Kabur dari tahanan Polsek Waway Karya, Lampung Timur, pada tahun 2021 lalu, Reynaldi Kusuma (25) berhasil ditangkap di Jl Umum Desa Marga Batin, Selasa 18 Juni 2024.

RK ditangkap Tekab 308 Unit I Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung. Renaldi Kusuma diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Lampung Timur.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Renaldi terlibat dalam dua tindak pidana, yaitu penyalahgunaan senjata tajam dan pencurian dengan pemberatan.

Penangkapan Renaldi berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A-116/X/2020 dan DPO/01/I/2021.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, membenarkan penangkapan RK yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO) tersangka sendiri terlibat dalam dua kasus kriminal.

BACA JUGA :  Pembiaran Tambang Pasir Liar di Waway Karya, BPAN Akan Lapor ke Propam Polda Lampung

“Renaldi Kusuma ditangkap Tekab 308 saat membawa senjata tajam tanpa izin di wilayah Lampung Timur. Selain itu, ia juga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di Sukarame, Bandar Lampung.” kata Umi.

Kasus pertama tersangka Renaldi yaitu terkait kepemilikan senjata tajam. Polsek Waway Karya menangkapknya Senin, 12 Oktober 2020.

Kasus kedua, tersangka Renaldi terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Senin, 12 Oktober 2020.

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 21.00 WIB, berlangsung di Jalan Raycudu, Way Dadi Baru, Sukarame, Bandar Lampung.

Korban Amrullah Zainuri (48), melaporkan bahwa sepeda motornya yang terparkir di depan rumah hilang. “Renaldi berhasil membawa kabur sepeda motor merek Honda milik korban senilai Rp9 juta,” kata Umi.

BACA JUGA :  Sudah Bau Tanah, Kakek 69 Tahun di Waway Karya Cabuli Anak Dibawah Umur hingga Hamil 5 Bulan

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita tiga unit sepeda motor tanpa nomor polisi dan satu unit ponsel tipe A.17 warna hitam.

Polisi menjerat Renaldi dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam tanpa hak atau izin yang sah. Serta Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.