Lampung

112 Kakon di Pringsewu Terima SK Perpanjangan Jabatan

×

112 Kakon di Pringsewu Terima SK Perpanjangan Jabatan

Sebarkan artikel ini
Foto: 112 Kepala Pekon (desa) terima Surat Keputusan (SK) perpanjanhan masa jabatan dari Pj Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan, pada Rabu 3 Juli 2024.
Foto: 112 Kepala Pekon (desa) terima Surat Keputusan (SK) perpanjanhan masa jabatan dari Pj Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan, pada Rabu 3 Juli 2024.

PRINGSEWU – Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Pringsewu Marindo Kurniawan menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan 112 Kepala Pekon (desa) di aula kantor Bupati setempat, pada Rabu (3/7).

Pj Bupati Pringsewu Morindo Kurniawan mengatakan, pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala pekon berdasarkan keputusan Bupati Pringsewu tahun 2024, tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Pekon.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Adapun masa jabatan kepala pekon terpilih periode 2019, masa tugasnya akan berakhir pada Tahun 2027, lalu untuk masa jabatan 2021 akan diperpanjang hingga Tahun 2029, serta masa jabatan 2022 sampai Tahun 2030.

“Kepala pekon yang telah ditambah masa jabatannya ini diharapkan mampu menjaga amanah yang telah diberikan oleh negara dengan sebaik-baiknya. Perpanjangan yang dilakukan ini adalah amanah undang- undang untuk memperpanjang masa jabatan Kepala Desa dari 6 Tahun menjadi 8 Tahun,” kata Morindo.

BACA JUGA :  Percantik Pantai Soumil, Pekon Karang Anyar Tanam Ribuan Pohon Cemara

Secara normatif lanjut dia, jabatan Kepala Pekon sebelumnya hanya 6 Tahun namun setelah berlakunya uu nomor 3 Tahun 2024 pada tanggal 25 April 2024, masa jabatan Kepala pekon diperpanjang menjadi 8 Tahun.

Morindo menilai perpanjangan masa jabatan Kepala Pekon sangat efektif bagi para Kepala pekon dalam menuntaskan program kerja di wilayahnya masing-masing.

“Agar kepala pekon mampu mempercepat akselerasi pembangunan desanya dan berharap jabatan yang diemban tidak disia-siakan dan dapat digunakan meningkatkan kesejahteraan seluruh warga yang ada di wilayahnya,” paparnya.

Atas hal itu, Morindo berharap agar para Kepala Pekon yang baru saja diperpanjang masa jabatannya menggunakan kesempatan tersebut untuk memajukan pekonnya. (*)