Head LineNasional

Logo Garuda Biru Trending, Peringatan Darurat Kawal Putusan MK

×

Logo Garuda Biru Trending, Peringatan Darurat Kawal Putusan MK

Sebarkan artikel ini
Logo Garuda Biru Trending, Peringatan Darurat Kawal Putusan MK
Logo Garuda Biru Trending, Peringatan Darurat Kawal Putusan MK

WAWAINEWS.ID – Logo peringatan darurat disertai logo Garu berlatar belakang biru jadi trending di media sosial, setelah DPR RI dan pemerintah menolak keputusan MK terkait perubahan substansi Pasal 40 UU Pilkada, Rabu 21 Agustus 2024.

Diketahui bahwa Badan Legislasi (Baleg) DPR RI hari ini, menggelar rapat panitia kerja (Panja) untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada tersebut.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Salah satu yang disepakati dalam rapat ini adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat partai politik untuk mengusung calon kepala daerah hanya berlaku bagi partai tanpa kursi DPRD.

Dalam rapat ini, Panja membahas usulan perubahan substansi Pasal 40 UU Pilkada setelah putusan MK. Berikut ini draf yang ditampilkan dan dibacakan dalam rapat dan kemudian disetujui:

BACA JUGA :  Warga Jati Asih Bekasi: Sejak ada Bu Nur Azizah, Berasa Punya Aleg Pusat

Sementara menyambut Panja Baleg DPR RI hari ini, Media sosial X dihebohkan dengan gambar Garuda berlatar biru, yang disertai narasi ‘Peringatan Darurat’. Gambar ini menjadi trending topic di Indonesia.

Berbagai figur publik turun membagikan, seperti musisi Fiersa Besari, Baskara Putra ‘Hindia’, dan komedian Pandji Pragiwaksono, bahkan Jawa Pos hingga Narasi pun turut mencuitkan hal tersebut.

“Diacak-acak terang-terangan,” cuit Fiersa Besari dalam akun X-nya, seperti mengekspresikan kekesalannya terhadap situasi politik saat ini.

Tagar ‘Peringatan Darurat’ yang telah mencapai 127 ribu post itu, diduga sebagai reaksi terhadap agenda politik partai-partai yang menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait batasan usia calon kepala daerah dalam Pilkada.

Bersamaan dengan itu, tagar #KawalPutusanMK juga menjadi trending topic, menunjukkan dukungan warganet untuk mengawal putusan MK tersebut.

BACA JUGA :  Sepakat Jaga Moralitas Pilpres 2024, Sejumlah Tokoh Mengajukan Laporan Pelanggaran ke Bawaslu

Sebelumnya, pada Selasa (20/8/2024), MK menolak perubahan syarat batas usia untuk calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada, dan menegaskan syarat usia calon kepala daerah, harus terpenuhi saat penetapan pasangan calon peserta Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

Hal tersebut tertuang dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Perkara itu menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Dengan adanya putusan ini, maka syarat batas usia untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon peserta Pilkada oleh KPU. Sedangkan batas usia untuk calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta calon Bupati dan Wakil Bupati adalah 25 tahun.

Namun, pada Rabu (21/8/2024) siang, Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada).

BACA JUGA :  Putusan MK Terkait Batas Usia di Pilkada Diabaikan?

Buah dari rapat tersebut, Baleg DPR menyepakati revisi UU Pilkada. Salah satunya soal batas usia untuk maju Pilkada. Baleg menyepakati, UU Pilkada mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024. Putusan mengubah syarat usia calon kepala daerah.

Putusan MA menyebut calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan calon. Karenanya, hasil rapat Baleg tersebut diduga warganet sebagai upaya untuk menjegal putusan MK.***