BEKASI – Jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 lalu, dijadwalkan dilantik pada 6 Februari 2025, langsung oleh Presiden Prabowo.
Untuk wilayah Jawa Barat ada 11 kepala daerah dari 27 Kabupaten dan Kota tak ikut dilantik, pada 6 Februari 2025 karena masih sengketa PHP di MK.
Pelantikan 11 kepala daerah tersebut baru akan dilakukan setelah putusan MK berkekuatan hukum.
Kepastian waktu pelantikan itu telah disetjui oleh Komisi II DPR Ri bersama pemerintah dan penyelenggara Pemilu.
Inilah daftar 11 Kepala Daerah Tak Dilantaik pada 6 Februari 2025
- Citra Pitriani-Ino Darsono Bupati-Wabub Kabupaten Pangandaran terpilih. Perkara No. 10/phpu.bup-xxiii/2025, Pemohon: Ujang Endin Indrawan dan Dadang Solihat.
- Dadang Supiatna-Ali Syakieb Bupati-Wabub Kabupaten Bandung Terpilih. Perkara No. 85/phpu.bup-xxiii/2025, Pemohon: Sahrul Gunawan dan Gun Gunawan
- Jeje Ritchie Ismail-Asep Ismail Bupati-Wabub Kabupaten Bandung Barat Terpilih. Perkara No. 192/phpu.bup-xxiii/2025, Pemohon: Hengki Kurniawan dan Ade Sudradjat Usman.
- Rudy Susmanto-Ade Ruhandi Bupati-Wabub Kabupaten Bogor Terpilih. Perkara No. 179/phpu.bup-xxiii/2025, Pemohon: R. Bayu Syahjohan dan Musyafaur Rahman
- Mohammad Wahyu Ferdian – Ramzi Bupati/Wabub Kabupaten Cianjur Terpilih. Perkara No. 200/phpu.bup-xxiii/2025, Pemohon: Herman Sewerman dan R.A Muhammad Solih Ibang
- Reynaldi Putra-Agus Masykur Rosyadi Bupati/Wabub Kabupaten Subang Terpilih. Perkara No. 62/phpu.bup-xxiii/2025, Pemohon: H. Ruhimat dan H. Aceng Kudus
- Asep Japar-Andreas * Bupati-Wabub Kabupaten Sukabumi Terpilih. Perkara No. 235/phpu.bup-xxiii/2025, Pemohon: Iyos Somantri dan Zainul
- Ade Sugianto-Iip Miptahul Bupati-Wabub Kabupaten Tasikmalaya Terpilih. Perkara No. 132/phpu.bup-xxiii/2025, Pemohon: Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari
- Imron-Agus Kurniawan Budiman Bupati-Wabub Kabupaten Cirebon. Perkara No. 187/phpu.bup-xxiii/2025, Pemohon: Mohamad Luthfi dan Dia Ramayana
- Supian Suri-Chandra Rahmansyah Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Depok Terpilih. Perkara No. 113/phpu.wako-xxiii/2025, Pemohon: Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A. Rafiq.
- Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Kota Bekasi. Perkara No. 222/phpu.wako-xxiii/2025, Pemohon: Heri Koswara dan Sholihin.
Dampak ke Kebijakan Publik
Peneliti Politik BRIN Wasisto Raharjo Djati menilai mundurnya pelantikan kepala daerah memicu kebijakan publik di daerahnya. Hal lain berdampak pada legitimasi kepala daerah terpilih tersebut.
Sehingga, dikhawatirkan akan menimbulkan polemik dan pro kontra di masyarakat.
“Masyarakat kan sudah diminta hadir ke TPS. Namun mereka belum mempunyai kepala daerah yang menjadi pilihan politik masyarakat,” ujarnya.
Tak hanya itu, mundurnya pelantikan kepala daerah juga akan berdampak pada penataan birokrasi di daerah.
Menurut Wasisto, lazimnya kepala daerah baru maka perombakan birokrasi dilakukan.
“Biasanya perombakan di eselon 1 atau eselon 2, biasanya begitu,”ucapnya.***