Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Cekoki Miras, Dani Cobra Cabuli Siswi SMA di Pringsewu

×

Cekoki Miras, Dani Cobra Cabuli Siswi SMA di Pringsewu

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

PRINGSEWU – Siswi SMA di Pringsewu jadi korban pencabulan hingga Empat kali, oleh pelaku FDS alias Dani Cobra (22) warga Pekon (desa) Podomoro, Pringsewu, Lampung.

Pelaku saat ini telah diringkus polisi, atas laporan pihak sekolah yang melihat ada perubahan prilaku pada peserta didiknya pada Rabu 12 Februari 2025.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Plh. Kasat Reskrim Polres Pringsewu lpda Candra Hirawan mengungkapkan jika pelaku Dani Cobra sapaan akrabnya ini diamankan Petugas dari Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu di rumahnya di Pekon Podomoro, sekira pukul 13.00.

Dani Cobra, ditangkap polisi atas dugaan telah melakukan kekerasan seksual terhadap AF, remaja berusia 16 tahun yang masih berstatus pelajar SMA.

BACA JUGA :  Proyek P3TGAI Mangkrak di GSB Lamtim, BPD: Uangnya Dipinjam Anggota Dewan dari Fraksi NasDem?

“Modusnya, pelaku mencekoki korban dengan minuman keras, setelah itu korban dicabuli,” kata lpda Candra dalam keteranganya, pada Jumat 14 Februari 2025 siang.

Tidak hanya sekali, lanjut Ipda Candra, perbuatan asusila berlangsung empat kali dalam rentang waktu Juli hingga November 2024 dirumah pelaku.

Korban tak berani melawan lantaran pelaku mengancam akan menyebarkan video asusila mereka.

Menurut Candra, kasus tersebut terungkap setelah pihak sekolah melihat perubahan perilaku korban yang biasanya ceria berubah murung dan pendiam.

Setelah di bujuk akhirnya korban menceritakan peristiwa yang dialaminya.

“Pihak sekolah kemudian memberitahukan kepada pihak keluarga korban yang kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian,” imbuhnya.

Ipda Candra menegaskan, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, dan atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Undang- Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.