Scroll untuk baca artikel
Pendidikan

Gubernur Jabar Keluarkan Surat Edaran Pendidikan Gapura Panca Waluya, Ini Konsepnya!

×

Gubernur Jabar Keluarkan Surat Edaran Pendidikan Gapura Panca Waluya, Ini Konsepnya!

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat hadir di Kota Bekasi, pada Jumat 7 Maret 2025 - foto Rocky
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat hadir di Kota Bekasi, bersama kepala daerah di wilayah Bodebek pada Jumat 7 Maret 2025 - foto Rocky

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi mengeluarkan edaran pengaturan terkait pendidikan dengan konsep Gapura Panca Waluya.

Pendidikan dengan konsep Gapura Panca Waluya bertujuan mencetak murid sekolah yang cageur, bageur, bener, pinter, singer, atau sehat, baik, benar, pintar, gercep.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Surat edaran bernomor 43/PK.03.04/KESRA ditujukan kepada bupati/wali kota yang berwenang pada Paud – SD – SMP, Kepala Dinas Pendidikan Jabar yang mengurus SMA/SMK sederajat, serta Kantor Kementerian Agama yang menaungi pondok pesantren.

SE Gubernur Gapura Panca Waluya, di antaranya mengamanahi peningkatan sarana dan prasarana, termasuk toilet dalam kelas.

BACA JUGA :  STEBI Tanggamus Gelar Jumat Berkah, Bagi Makanan di Ponpes Nurul Falah

SE juga menegaskan kembali larangan studi tur yang membebani orang tua. Studi tur bisa diganti dengan berbagai kegiatan berbasis inovasi, seperti mengelola sampah mandiri, sistem pertanian organik, peternakan, perikanan dan kelautan, serta meningkatkan wawasan dunia usaha dan industri.

SE juga melarang sekolah menggelar wisuda di semua jenjang pendidikan dasar menengah. Wisuda hanya seremonial yang tidak memiliki makna akademik bagi perkembangan pendidikan.

Dalam surat edaran juga ditekankan sekolah menyongsong pemberlakuan program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara merata.

Untuk kudapan, siswa diharapkan bawa bekal makanan sendiri dari rumah agar tidak jajan di sekolah. Uang jajan disisihkan untuk ditabung.

Kemudian peserta didik yang belum cukup umur dilarang menggunakan kendaraan bermotor, serta mengoptimalkan penggunaan angkutan umum, atau berjalan kaki dengan
jangkauan sesuai dengan kemampuan fisik peserta didik.

BACA JUGA :  Dedi Mulyadi Resmi Ditetapkan Jadi Gubernur Jabar

Untuk peserta didik di daerah terpencil, diberikan toleransi sebagai upaya untuk memudahkan daya jangkau peserta didik dari rumah menuju ke sekolah.

Langkah ketujuh adalah peningkatkan disiplin, serta rasa bangga sebagai warga negara yang mencintai NKRI. Setiap murid dianjurkan mengikuti ekstrakurikuler pramuka, paskibra, palang merah remaja, dan kegiatan
lainnya yang memiliki implikasi positif pada pembentukan karakter kebangsaan.

KDM juga menegaskan bagi peserta didik yang memiliki perilaku khusus, yang sering terlibat tawuran, main games online, merokok, mabuk, balapan motor, menggunakan knalpot brong, dan perilaku tidak terpuji lainnya, akan dilakukan pembinaan khusus, setelah mendapatkan persetujuan dari orang tua, melalui pola kerja sama antara Pemdaprov, pemda kabupaten/kota, serta TNI/Polri.

BACA JUGA :  Positif COVID-19, Sekda Jabar Jalani Isolasi Mandiri

KDM menekankan peningkatan pendidikan moralitas dan spiritualitas melalui pendekatan pendidikan agama, sesuai dengan keyakinannya masing-masing.***