LAMPUNG TIMUR – Mediasi terkait pemecatan aparatur oleh kepala desa Bukit Raya, yang difasilitasi oleh pihak Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur, berakhir buntu alias deadlock, Jumat 9 Mei 2025.
Kepala Desa Bukit Raya Sumardi disebut dalam mediasi di kantor kecamatan Marga Sekampung tersebut, ngotot dengan keputusan pemecatan kepada aparatur Kasi Kesejahteraan dan siap menerima konsekuensi apapun.
“Mediasi yang difasilitasi Kecamatan Marga Sekampung, buntu. Kades tetap pada pendiriannya memecat saya.”ungkap Katino kepada Wawai News saat keluar dari ruang mediasi.
Katino menegaskan bahwa, kepala desa keukeh dengan pendiriannya terkait pemecatan sepihak dan tidak mau mencabut surat pemberhentian tersebut.
“Saya akan terus melawan, karena pemecatan itu tidak sesuai prosedur. Sampai dimana pun proses ini saya siap, untuk mencari keadilan,”jelasnya
Diketahui bahwa mediasi tersebut ditengahi oleh Camat Marga Sekampung Irawan MJ, dan dihadiri perwakilan Danramil Jabung, Ketua BPD Bukit Raya dan Kapolsek Marga Sekampung.
Camat Marga Sekampung Irawan MJ, membenarkan bahwa mediasi yang difasilitasi tersebut deadlock tidak ada jalan keluar. Pasalnya kedua belah pihak saling klaim benar.
“Keduanya saling klaim benar, tidak ada yang mengalah. Sehingga mediasi berakhir buntu Kades Mardi dan Katino terakhir masih mikir-mikir terkait pemecatan tersebut,”tegas Irawan.
Ia pun mengakui sebagai Camat telah memberi arahan dan pandangan untuk jalan keluar terbaik untuk kedua belah pihak. Irawan menegaskan dalam kasus pemecatan tersebut pihak kecamatan sifatnya ditengah.
“Saya tegaskan, sampai saat ini tidak ada pengaduan resmi dari aparatur desa atau Kades terkait kasus pemecatan tersebut. Saya sudah beri arahan langkah terbaik, tapi keduanya tetap ngotot,”papar Irawan.
Ini Diketahui Alasan Pemberhentian Aparatur oleh Kades Bukit Raya Marga Sekampung Lampung Timur lima poin;
- Melawan Kepala Desa Melakukan Pengancaman kepada kepala desa dengan perkataannya.
- Kehadiran di kantor semaunya sendiri tidak sesuai jam kerja kantor.
- Selama menjadi perangkat desa tidak pernah melaporkan hasil pekerjaannya selaku Kasi kepada Kepala Desa
- Melawan Kepala Desa
- Merongrong kewibawaan Kepala Desa dengan mempengaruhi perangkat desa lainnya.