Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi
WAWAINEWS.ID – Pendekatan pemberantasan korupsi di Indonesia kerap tersebar. Padahal data menunjukkan kerugian negara sangat terkonsentrasi pada sektor tertentu.
Dalam perspektif risk-based governance dan teori public sector leakage, efektivitas penegakan hukum ditentukan oleh kemampuan memfokuskan intervensi pada sumber kebocoran terbesar. Bukan sekedar menyasar target luas.
Data Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sepanjang 2019–2023 terdapat 2.898 tersangka korupsi sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ). Estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp47 triliun.
Ini menjadikan PBJ sebagai kluster paling dominan. Secara teoritis, kondisi ini mencerminkan principal–agent problem. Asimetri informasi dalam proses pengadaan membuka ruang moral hazard luas. Ialah ketika satu pihak punya informasi lebih banyak dibanding pihak lain.
Di sisi lain, sektor sumber daya alam (SDA) seperti tambang, kehutanan, dan sawit menunjukkan kerugian struktural lebih besar. Berbagai kajian memperkirakan potensi kebocoran mencapai Rp30–100 triliun dalam lima tahun terakhir. Belum termasuk biaya kerusakan lingkungan.
Fenomena ini konsisten dengan teori natural resource curse. Tingginya rente ekonomi mendorong praktik korupsi dalam perizinan dan eksploitasi.
Kasus sektor investasi dan BUMN juga menunjukkan dampak signifikan. Skandal Jiwasraya dan ASABRI saja menghasilkan kerugian sekitar Rp38–40 triliun. Mencerminkan lemahnya tata kelola investasi publik dan indikasi state capture.
Sektor perpajakan dan kepabeanan juga diperkirakan menyebabkan kehilangan penerimaan negara sebesar Rp10–40 triliun. Melalui praktik illicit financial flows. Seperti manipulasi nilai impor dan penghindaran pajak.
Sektor energi dan migas melengkapi lima kluster utama dengan karakter kebocoran yang tersembunyi melalui subsidi tidak tepat sasaran dan distorsi distribusi. Potensi kerugian bernilai triliunan rupiah.
Secara konservatif, total kebocoran dari lima kluster ini mencapai Rp150–300 triliun dalam lima tahun terakhir.
Dalam kerangka policy prioritization dan prinsip Pareto, sekitar 80 persen kerugian negara berasal dari sebagian kecil kluster korupsi. Artinya, pemberantasan tidak dapat dilakukan secara merata, melainkan harus berbasis prioritas dampak ekonomi.
Prinsip Pareto (sering disebut juga aturan 80/20). Adalah konsep dalam ekonomi dan manajemen yang menyatakan bahwa: sebagian kecil penyebab (±20%) menghasilkan sebagian besar dampak (±80%).
Dalam konteks ini, pembagian peran antar lembaga penegak hukum menjadi krusial. Kejaksaan Agung seharusnya difokuskan pada penanganan kasus-kasus besar bernilai ekonomi tinggi, khususnya pada lima kluster utama tersebut.
Dengan jaringan luas dan kapasitas penuntutan, Kejaksaan lebih efektif dalam membongkar skema korupsi kompleks berbasis kerugian negara besar.
Sementara itu, KPK perlu memperkuat perannya pada korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum dan penyelenggara negara. Termasuk jual beli jabatan, suap perizinan, dan penyalahgunaan kewenangan.
Dengan pembagian ini, pemberantasan korupsi tidak hanya mengejar besaran kerugian. Tetapi juga memperbaiki struktur kekuasaan yang melahirkannya.
Kombinasi antara penanganan “uang besar” dan “kekuasaan” menjadi kunci untuk menghasilkan dampak fiskal dan tata kelola yang nyata.
Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Eskponen aktivis 98. Esais & Penulis Independen. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.












