BEKASI – Puluhan mahasiswa gelar mendesak kepala ATR/BPN Kota Bekasi untuk mundur terkait maraknya praktik Pungutan Liar alias Pungli dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang tengah berlangsung di wilayah setempat, Rabu 28 Mei 2025.
Mereka tergabung dalam Organ Forum Rakyat Bekasi, menggelar aksi dengan menyampaikan beberapa tuntutan di depan kantor ATR/BPN Kota Bekasi di Jalan Khairil Anwar, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Para mahasiswa ini, menyuarakan keresahan warga terkait maraknya aksi Pungli dalam proses pengurusan PTSL yang dilakukan oleh oknum pegawai BPN Kota Bekasi.
Rion Ilhamsyah Koordinator Massa Aksi dalam orasinya menyatakan warga resah yang seharusnya hanya membayar Rp150 ribu. Namun praktik di lapangan ditarik hingga Rp2,5 juta.
Sebelumnya protes tersebut telah disampaikan salah satu anggota DPRD Kota Bekasi di media massa. ATR/BPN Kota Bekasi, telah menodai UU Tipikor No 31 tahjn1999 yang diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 yang kemudian juga mengatur tentang pungli, serta 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
“Bahwa keadilan sosial adalah asas penting dalam kehidupan bagi kita semua, begitu pula didalam Lembaga Badan Pertanahan Nasional,” kata Rion.
Maka dari itu Kesatuan Forum Rakyat Bekasi Menuntut :
- Mendesak kepala BPN Kota Bekasi agar segera mengevaluasi dan menindak tegas oknum pegawai yang terlibat dugaan pungli.
- Mendesak BPN Kota Bekasi agar mendukung Program Pemerintah Pusat dalam menegakkan supremasi hukum sesuai dengan peraturan dan per-undang-udangan.
- Mendesak Kepala BPN Kota Bekasi segera mengundurkan diri dari jabatannya, jika tidak mampu menyelesaikan maraknya aksi pungli ini.
- Mendorong Kejaksaan Kota Bekasi agar segera melaksanakan audit hukum dan menginvestigasi dugaan pungli yang di lakukan oknum pegawai BPN Kota Bekasi.
Sampai berita ini dinaikkan belum ada tanggapan dari pihak BPN Kota Bekasi, terkait tudingan aksi demo para mahasiswa tadi.***