BINTAN — Aparat gabungan dari Polres Bintan bersama instansi terkait melakukan monitoring dan pengamanan terhadap aktivitas penambangan pasir darat ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Bintan, Kepri, pada Jumat (20/6/2025).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari penegakan hukum dan upaya penyelamatan lingkungan hidup yang kian terancam oleh aktivitas tambang liar.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Bintan IPTU Fikri Rahmadi, mewakili Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, Turut hadir dalam patroli gabungan tersebut yakni Kasat Intelkam, Kasat Samapta, Kapolsek Gunung Kijang, perwakilan ESDM Provinsi Kepulauan Riau, DLH Bintan, personel TNI, Posda BIN, serta sejumlah insan pers.
Sisir Tiga Titik Rawan Tambang Pasir Ilegal
Tim gabungan menyisir sedikitnya tiga titik lokasi yang teridentifikasi sebagai wilayah rawan tambang ilegal, yakni:
- Desa Malang Rapat
- Desa Teluk Bakau
- Kampung Banjar,
- Kecamatan Gunung Kijan
Hasil monitoring menunjukkan tidak ada aktivitas penambangan saat patroli berlangsung.
Namun, di Desa Malang Rapat, tim menemukan satu unit alat berat dalam kondisi rusak yang diduga digunakan dalam operasi tambang sebelumnya.
“Kami langsung memasang Police Line dan menutup akses masuk ke lokasi sebagai bentuk penindakan awal. Ini bagian dari upaya membongkar dan mengusut jaringan pelaku tambang ilegal sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Fikri.
- Upaya Pencegahan Kerusakan Lingkungan
Kegiatan ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga sebagai bentuk pencegahan terhadap kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh penambangan ilegal. Pasir darat yang diambil secara sembarangan berisiko menimbulkan:
- Erosi dan longsor
- Pencemaran sumber air
- Hilangnya tutupan hutan
- Kerusakan habitat dan ekosistem alami
“Tambang ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tapi juga mengancam kelestarian alam Bintan. Ini yang tidak bisa ditawar,” tegas IPTU Fikri.
Polres Bintan juga mengimbau agar masyarakat turut berperan aktif dengan melaporkan jika melihat aktivitas tambang ilegal di wilayah mereka. Pelaporan bisa dilakukan melalui Bhabinkamtibmas, Polsek terdekat, atau langsung ke Call Center Polri di 110.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jangan takut melapor. Ini untuk keselamatan kita semua dan generasi mendatang,” pungkasnya.***