Scroll untuk baca artikel
Lingkungan Hidup

Sisir Tambang Pasir Ilegal, Polisi Temukan Alat Berat Rusak di Malang Rapat Bintan

×

Sisir Tambang Pasir Ilegal, Polisi Temukan Alat Berat Rusak di Malang Rapat Bintan

Sebarkan artikel ini
Aparat gabungan dari Polres Bintan bersama instansi terkait melakukan monitoring dan pengamanan terhadap aktivitas penambangan pasir darat ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Bintan, Kepri, pada Jumat (20/6/2025).
Aparat gabungan dari Polres Bintan bersama instansi terkait melakukan monitoring dan pengamanan terhadap aktivitas penambangan pasir darat ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Bintan, Kepri, pada Jumat (20/6/2025).

BINTAN — Aparat gabungan dari Polres Bintan bersama instansi terkait melakukan monitoring dan pengamanan terhadap aktivitas penambangan pasir darat ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Bintan, Kepri, pada Jumat (20/6/2025).

Langkah ini diambil sebagai bagian dari penegakan hukum dan upaya penyelamatan lingkungan hidup yang kian terancam oleh aktivitas tambang liar.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Bintan IPTU Fikri Rahmadi, mewakili Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, Turut hadir dalam patroli gabungan tersebut yakni Kasat Intelkam, Kasat Samapta, Kapolsek Gunung Kijang, perwakilan ESDM Provinsi Kepulauan Riau, DLH Bintan, personel TNI, Posda BIN, serta sejumlah insan pers.

BACA JUGA :  Kodim 0424 Tanggamus, Sosialisasikan Pengolahan Sampah Jadi BBM

Sisir Tiga Titik Rawan Tambang Pasir Ilegal
Tim gabungan menyisir sedikitnya tiga titik lokasi yang teridentifikasi sebagai wilayah rawan tambang ilegal, yakni:

  • Desa Malang Rapat
  • Desa Teluk Bakau
  • Kampung Banjar,
  • Kecamatan Gunung Kijan

Hasil monitoring menunjukkan tidak ada aktivitas penambangan saat patroli berlangsung.

Namun, di Desa Malang Rapat, tim menemukan satu unit alat berat dalam kondisi rusak yang diduga digunakan dalam operasi tambang sebelumnya.

“Kami langsung memasang Police Line dan menutup akses masuk ke lokasi sebagai bentuk penindakan awal. Ini bagian dari upaya membongkar dan mengusut jaringan pelaku tambang ilegal sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Fikri.

  • Upaya Pencegahan Kerusakan Lingkungan
BACA JUGA :  Eks Pj Wali Kota Tanjungpinang Resmi Mendapat Penangguhan Penahanan dari Polres Bintan

Kegiatan ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga sebagai bentuk pencegahan terhadap kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh penambangan ilegal. Pasir darat yang diambil secara sembarangan berisiko menimbulkan:

  • Erosi dan longsor
  • Pencemaran sumber air
  • Hilangnya tutupan hutan
  • Kerusakan habitat dan ekosistem alami

“Tambang ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tapi juga mengancam kelestarian alam Bintan. Ini yang tidak bisa ditawar,” tegas IPTU Fikri.

Polres Bintan juga mengimbau agar masyarakat turut berperan aktif dengan melaporkan jika melihat aktivitas tambang ilegal di wilayah mereka. Pelaporan bisa dilakukan melalui Bhabinkamtibmas, Polsek terdekat, atau langsung ke Call Center Polri di 110.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jangan takut melapor. Ini untuk keselamatan kita semua dan generasi mendatang,” pungkasnya.***