LAMPUNG SELATAN – Di saat pemerintah dan berbagai pihak sibuk mengampanyekan pelestarian lingkungan, masih ada saja segelintir orang yang menganggap hutan lindung sebagai “supermarket kayu gratis” yang bisa diambil sesuka hati.
Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Dinas Kehutanan Provinsi Lampung berhasil mengamankan dua pelaku pembalakan liar (illegal logging) yang sedang beraksi di kawasan Hutan Lindung Batu Serampok Register 17, Desa Neglasari, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.
Yang membuat geleng-geleng kepala, salah satu pelaku berinisial NRM (55) ternyata bukan pemain baru. Ia merupakan residivis kasus serupa yang sebelumnya pernah diamankan petugas dan bahkan telah menerima peringatan keras. Namun tampaknya surat peringatan itu dianggap sekadar bacaan ringan, karena NRM kembali masuk hutan dengan misi yang sama: menumbangkan pohon demi keuntungan pribadi.
Sementara rekannya, DP, bertugas sebagai sopir yang mengangkut hasil tebangan menggunakan mobil bak terbuka. Kolaborasi yang sayangnya bukan untuk usaha produktif, melainkan untuk menggerus paru-paru alam Lampung sedikit demi sedikit.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen negara dalam menjaga kawasan hutan dari perusakan yang terus mengancam kelestarian lingkungan.
“Kami berharap penegakan hukum ini memberikan efek jera yang kuat bagi pelaku-pelaku lainnya. Jangan lagi ada yang menjadikan alasan ekonomi sebagai pembenaran untuk merusak hutan yang menjadi penopang kehidupan masyarakat luas,” tegasnya, Senin (1/6/2026).
Menurut Hari, kerusakan hutan bukan sekadar soal pohon tumbang. Di balik satu batang pohon yang ditebang, terdapat rantai ekosistem yang ikut terganggu. Ironisnya, keuntungan yang dinikmati pelaku sering kali hanya sesaat, sementara dampaknya bisa dirasakan masyarakat selama bertahun-tahun dalam bentuk banjir, longsor, hingga krisis sumber air.
Aksi pembalakan itu terungkap pada 21 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. NRM masuk ke kawasan hutan lindung menggunakan sepeda motor modifikasi dengan perlengkapan yang terbilang lengkap untuk ukuran “operasi ilegal”. Ia membawa mesin chainsaw, bahan bakar Pertalite, oli, golok, meteran, kikir hingga tali tambang sepanjang 30 meter.
Dengan perlengkapan tersebut, pelaku berhasil menebang sekitar 30 batang pohon dari jenis kayu rimba campuran.
Setelah pohon-pohon itu roboh, kayu hasil tebangan dimuat ke dalam mobil Mitsubishi L300 bernomor polisi BE 8922 OY yang dikemudikan DP. Namun sebelum hasil “panen” itu keluar dari kawasan hutan, petugas lebih dulu datang memberikan akhir yang tidak masuk dalam rencana mereka.
Keduanya langsung diamankan bersama seluruh barang bukti.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita 62 potong kayu rimba campuran hasil pembalakan liar. Selain itu diamankan pula satu unit chainsaw, sebilah golok, mobil Mitsubishi L300, kunci kontak serta dokumen kendaraan yang digunakan untuk mengangkut hasil kejahatan tersebut.
Seluruh barang bukti akan disita secara resmi dan dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Bandar Lampung.***
Kini kedua tersangka telah resmi ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas I Way Hui untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp2,5 Miliar
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 83 ayat (1) huruf a juncto Pasal 12 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.
Pesan dari kasus ini sederhana. Hutan lindung bukan lahan warisan pribadi yang bisa ditebang sesuka hati. Sebab ketika pohon terakhir tumbang dan sumber air mulai mengering, uang hasil menjual kayu tidak akan bisa membeli kembali hutan yang telah hilang.***









