Scroll untuk baca artikel
Nasional

Bachtiar Nasir Jadi Tersangka di Kasus 2017, Ini Penjelasan Polisi

×

Bachtiar Nasir Jadi Tersangka di Kasus 2017, Ini Penjelasan Polisi

Sebarkan artikel ini
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo

wawainews.ID, Jakarta – Polri menyatakan eks Ketua GNPF Bachtiar Nasir ditetapkan menjadi tersangka di kasus dugaan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) tahun 2017.

Bachtiar Nasir kembali dipanggil setelah sekian lama kasus itu bergulir sebab polisi mempertimbangkan aspek kerentanan Pemilu 2019.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Ya kalau momentumnya 2017-2018 itu sangat rentan, kenapa? Karena pemilu. Selesai dulu. Makanya penyidik tentunya mengkalkulasikan segala macam kemungkinan. Tapi proses hukum akan berjalan, proses hukum tetap berjalan. Sama dengan penyidik-penyidik lain yang dilakukan oleh beberapa lembaga yang memiliki kewenangan di bidang penyidikan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).

BACA JUGA :  Jokowi Bicara Tiga Transformasi Ekonomi di Hadapan Civitas Akademika di Bandung

Kasus dugaan TPPU YKUS itu ditangani Bareskrim pada 2017. Dedi belum bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai ada atau tidaknya bukti baru yang ditemukan penyidik dalam kasus Bachtiar Nasir.

“Saya belum berani menjawab itu, itu masih akan didalami pemeriksaan oleh tindak pidana khusus,” ujar dia.

Dedi juga menegaskan penyidik sudah bekerja dengan profesional. Penetapan tersangka Bachtiar Nasir, menurut Dedi, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Yang jelas seperti itulah. Ini kan penyidik tidak ujuk-ujuk. Menetapkan tersangka minimal ada 2 alat bukti, berarti 2 alat bukti sudah dikantongi penyidik, ini secara teknis. Kalau misalkan nanti penahanan, cukup bukti. 2 alat bukti dulu yang besok diklarifikasi dalam pemeriksaan tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA :  Aktor Dwi Sasono, Ditangkap Tanpa Perlawanan

Pemeriksaan Bachtiar dijadwalkan pada Rabu (8/5) besok. Berdasarkan surat pemanggilan pemeriksaan Bachtiar Nasir yang diterima detikcom, Nomor S. Pgl/ 1212/V/RES.2.3/2019/ Dit Tipideksus tertanggal 3 Mei 2019, Bachtiar diminta memenuhi panggilan pukul 10.00 WIB. Surat panggilan tersebut ditandatangani Dirtipideksus Brigjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho.

Tertulis juga dugaan pasal yang dijeratkan kepada Bachtiar, yaitu Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

BACA JUGA :  Penyaluran BLTDD Capai 87 Persen

Kasus dugaan TPPU YKUS ditangani Bareskrim pada 2017. Saat itu polisi menegaskan ada aliran dana dari Bachtiar Nasir, yang merupakan Ketua GNPF MUI, ke Turki. Padahal dana yang dikumpulkan di rekening YKUS untuk donasi Aksi Bela Islam 411 dan 212 di akhir tahun 2016. Diduga dana tersebut diselewengkan.

“Clear, ada. Nanti saya pastikan (jumlah uangnya). Tapi ada,” tegas Irjen Agung Setya, yang kala itu menjabat Dirtipideksus, di kantor sementara Bareskrim, kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).(red/d)