Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Tender Rp 4,35 Miliar Diduga Sarat Permainan, Forkorindo: Rumah Dinas atau Rumah Kongkalikong?

×

Tender Rp 4,35 Miliar Diduga Sarat Permainan, Forkorindo: Rumah Dinas atau Rumah Kongkalikong?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi lelang proyek- foto net

KOTA BEKASI – Ketua DPC LSM Forkorindo Bekasi Raya, Herman Sugianto, tampaknya mulai gerah terkait “bumbu-bumbu istimewa” di balik proyek Pembangunan Rumah Dinas Wakil Wali Kota Bekasi senilai Rp 4,35 miliar.

Ia menegaskan, Forkorindo akan segera menyurati Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak dugaan praktik monopoli, manipulasi lelang, dan pelanggaran aturan main yang diduga melibatkan KPA, PPK, PPTK, hingga Bagian Pengadaan Barang/Jasa (Barjas) Kota Bekasi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kalau tendernya begini, yang adil cuma spanduk pengumuman. Isinya udah gak seimbang,” sindir Herman dengan nada tajam.

Sebelumnya, Forkorindo telah mengirim surat klarifikasi Nomor 750/XXVII/KT-BKS/KLARF-KONF/LSM FORKORINDO/IX/2025 tertanggal 24 September 2025 kepada pihak Barjas. Surat itu mempertanyakan syarat kualifikasi teknis dalam lelang proyek yang diumumkan melalui LPSE Kota Bekasi.

Dalam pengumuman LPSE disebutkan:

Namun, ajaibnya, perusahaan baru PT Putra Bumen Abadi yang belum punya pengalaman justru diloloskan. “Mungkin yang dicari bukan pengalaman, tapi pengalaman spiritual,” ujar Herman sambil tersenyum miring.

Forkorindo juga menemukan kejanggalan baru dari surat jawaban Barjas Nomor 000.3.6/1237-Setda.Barjas tertanggal 3 Oktober 2025. Di situ, dalam data lpjk.pu.go.id, nama Krisna Febriyanto muncul dua kali posisi: sebagai Komisaris, tapi juga tercatat Tenaga Ahli (SI01).

“Ini bukan cuma rangkap jabatan, tapi rangkap keajaiban. Kalau bisa dua posisi sekaligus, berarti orangnya mungkin versi upgrade dari manusia biasa,” sindir Herman setengah heran.

Ia menilai, Plt Kepala Bagian Barjas, Anjar Budiono, gagal memahami aturan dan lalai melakukan verifikasi. “Padahal sistemnya sudah digital, tapi yang jalan justru feeling manual,” katanya ketus.

Menurut Herman, situasi ini jelas bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, bahkan bisa mengarah ke dugaan tindak pidana korupsi dan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263, 264, dan 265 KUHP.

Forkorindo pun meminta APIP dan Inspektorat Kota Bekasi untuk turun tangan. “Ini bukan soal salah ketik atau administrasi. Ini soal mentalitas. Kalau dibiarkan, nanti rumah dinasnya berdiri megah tapi pondasinya dari kebohongan,” tegasnya.

Herman memastikan, laporan resmi ke APH akan segera dilayangkan. “Kami ingin kebenaran ditegakkan. Kalau di Bekasi rumah dinas bisa dibangun dengan cara begini, nanti jangan-jangan rumah rakyat pun bisa dijual lewat LPSE,” tutupnya dengan nada satir.***

SHARE DISINI!