Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalTANGGAMUS

Jejak Motor Hilang di Pulau Panggung Seret Dua Pemuda, Satu Diringkus Pelaku Lain Buron

×

Jejak Motor Hilang di Pulau Panggung Seret Dua Pemuda, Satu Diringkus Pelaku Lain Buron

Sebarkan artikel ini
Foto: Alan Pandebi langsung ditahan di Mapolsek Pulau Panggung dan dijerat Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-3 dan ke-4, ancaman maksimal tujuh tahun penjara, (foto_nng)

TANGGAMUS — Hilangnya sebuah sepeda motor Honda Genio dari sebuah rumah di Dusun Mincang Atas, Pekon Sindang Marga, Kecamatan Pulau Panggung, mengalirkan aroma kejahatan yang samar namun akhirnya tercium jelas oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Pulau Panggung.

Pengungkapan kasus ini tidak hanya menuntun pada penangkapan seorang pemuda bernama Alan Pandebi, tetapi juga membuka tabir tindakan nekat yang dilakukan di tengah lengahnya penghuni rumah.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kasus ini bermula dari laporan kehilangan yang diterima polisi pada 17 November 2025. Namun kejahatannya sendiri terjadi jauh sebelumnya, pada Senin dini hari, 4 Agustus 2025. Saat itu, rumah korban Imam Setiawan dalam keadaan tanpa pengawasan orang dewasa ditinggalkan orang tua korban yang sedang berjaga di kolam ikan tidak jauh dari rumah.

BACA JUGA :  Pilkakon Tanggamus 2020, Polres Tanggamus Sudah Petakan Titik Rawan

Di dalam rumah, hanya dua anak mereka dan dua teman yang menginap. Keadaan itu rupanya dibaca sebagai kesempatan oleh dua pelaku.

Kapolsek Pulau Panggung AKP Jumbadiyo, menjelaskan bahwa serangkaian penyelidikan mengarah pada satu titik, motor Honda Genio milik Hanif, teman anak korban, terlihat berada dalam penguasaan seseorang yang kemudian diidentifikasi sebagai Alan Pandebi.

“Unit kami mengikuti informasi dari masyarakat, menelusuri keberadaan motor, dan akhirnya mengidentifikasi siapa yang memegang barang yang hilang itu,” ujar Kapolsek.

Kamuflase pelaku runtuh pada Kamis, 27 November 2025. Dipimpin Kanit Reskrim Ipda Heru Setiawan, Tim Tekab 308 Presisi meringkus Alan di Jalan Raya Tekad tanpa perlawanan. Motor berhasil diamankan utuh, meski dua telepon seluler yang ikut dicuri belum kembali ke tangan korban.

Dalam pemeriksaan, Alan memberi pengakuan yang tidak kalah mencengangkan. Pada malam kejadian, ia dan rekannya, Saipul, yang kini buron, melintas di depan rumah korban. Ketika melihat jendela dalam keadaan terbuka, niat jahat itu seolah mendapat undangan.

BACA JUGA :  Menara Telekomunikasi Setinggi Puluhan Meter di Tanggamus Diduga Belum Mengantongi Izin

“Saya lihat jendela kebuka. Saya panggil Saipul, lalu kami masuk dari situ,” ujar Alan tanpa banyak membantah perbuatannya.

Motor Honda Genio itu berada di ruang tamu, kunci terpasang. Dua ponsel, iPhone 11 milik Putra dan Realme Note 60x milik Hanif sedang dicas di samping tempat tidur.

Pengakuan Alan bahkan lebih mengejutkan ketika ia menyebut bahwa salah satu ponsel, iPhone 11 milik korban, dibakar, sementara satu lagi dibawa kabur Saipul.

Pada Minggu malam, 3 Agustus 2025, korban Imam dan istrinya meninggalkan rumah sejak pukul 21.00 WIB untuk berjaga di kolam ikan. Rumah hanya ditempati anak-anak mereka dan dua remaja yang menginap.

Sekitar pukul 04.30 WIB, Selviana, anak korban, menemukan motor di ruang tamu telah lenyap. Dua ponsel yang sebelumnya sedang dicas pun hilang. Tidak ada pintu rusak, tidak ada jendela dicongkel.

BACA JUGA :  Kontraktor dan Konsultan Proyek Pembukaan Badan Jalan Pekon di Pesibar, Dijebloskan ke Penjara

Pelaku memanfaatkan satu hal sederhana, kelengahan penghuni yang lupa menutup jendela. Kerugian korban mencapai Rp23 juta.

Atas perbuatannya, Alan Pandebi langsung ditahan di Mapolsek Pulau Panggung dan dijerat Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-3 dan ke-4, ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara rekannya, Saipul, telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Dua ponsel yang hilang juga sudah masuk dalam daftar pencarian barang (DPB).

Kapolsek menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari kecepatan tim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kami menghimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika meninggalkan rumah pada malam hari. Kejahatan bisa muncul karena celah sekecil apa pun,” tegas AKP Jumbadiyo. ***