LAMPUNG TIMUR — Warga Desa Gunung Agung, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, bersiap melaporkan dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan sawit PT Pesona Sawit Makmur 2 (PSM 2). Laporan akan ditujukan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung.
Mukrik, warga setempat, mengatakan pihaknya tengah mengumpulkan tanda tangan korban pencemaran oleh PT PSM 2, di Desa Gunung Agung.
“PSM 2 baru beroperasi, bisa disebut baru seumur jagung, tapi dampaknya selevel perusahaan yang sudah uzur,” ungkapnya, Senin (1/12).
Limbah pabrik pengolah TBS sawit itu disebut mengalir ke sawah dan perkebunan warga. Tidak ada pernyataan resmi dari perusahaan yang ada hanya aroma menyengat di lahan dan keresahan di dada warga.
Beberapa warga disebutkan Mukri mengaku telah menerima ganti rugi, namun angkanya membuat alis terangkat sekaligus menurun, sekitar Rp1 juta. Jumlah yang tak sebanding dengan kerusakan lahan, potensi gagal panen, kerusakan tanah jangka panjang, hingga risiko kesehatan.
“Lahan kami tidak bisa ditanami. Takut gatal, takut rusak lagi. Yang diganti pun cuma tanamannya, bukan masa depan panennya,” ujar Mukrik.
Limbah Berbusa, Sawah Menghitam, Tanggung Jawab Menguap
Bagi warga Gunung Agung, sawah mereka kini bukan lagi hamparan hijau. Airnya berubah pekat, berbusa, dan beraroma tajam seperti sabun cuci piring yang salah jurusan. Tanaman karet menguning, padi membusuk.
“Warnanya macam kecap basi. Tapi setidaknya kecap itu berguna. Kalau limbah ini? Tidak,” kata seorang petani, sebut saja Pak Sudirman.
Investigasi lapangan Wawai News menemukan hal yang jauh dari kebetulan. Di ujung kolam limbah PSM 2 terdapat sebuah gardu dengan pipa besar yang ditanam rapi menuju aliran Way Sekampung.
Posisinya seperti karya seni instalasi tersembunyi, strategis, dan terlalu sempurna untuk disebut “kebocoran alami”.
Apakah dipakai membuang limbah? Tidak ada yang mengaku. Namun ukuran pipa mampu menjawab lebih jujur daripada manusia.
Selain itu, rembesan air hitam pekat merembes dari bawah tanah di sekitar perusahaan. Baunya? Sudah memverifikasi dirinya sendiri sebelum DLH melakukan verifikasi apa pun.
DLH: Verifikasi Pemberitaan
Limbah: Verifikasi Warna, Bau, dan Kerugian
Saat dikonfirmasi, DLH Provinsi Lampung hanya menjawab singkat:
“Kami verifikasi dulu pemberitaan.”
Sayangnya, limbah di sawah warga sudah jauh lebih rajin bekerja.
Ia sudah memverifikasi:
- Warna: hitam pekat
- Aroma: menyengat
- Efek: tanaman mati, panen gagal, kantong warga cekung
Sementara DLH masih memverifikasi berkas, warga memverifikasi takdir.
Perusahaan: Komunikasi Mode Silent
Humas PT PSM 2 juga menunjukkan konsistensi luar biasa:
- WhatsApp: terbaca, tidak dibalas
- Telepon: berdering, tidak diangkat
- Klarifikasi: nihil
Jika tanggung jawab itu komunikasi, maka perusahaan sudah menjalankannya dalam bentuk paling minimalis nyaris tak terlihat.
Polanya Sudah Usang, Tapi Masih Dipakai
Kasus Gunung Agung kembali membuktikan pola lama industri ekstraktif di Indonesia:
- Industri berjalan cepat
- Dampak menyebar cepat
- Pengawasan berjalan lambat
- Tanggung jawab perusahaan hilang cepat
- Pemerintah hadir setelah daftar hadir lengkap
Warga hanya ingin hak paling dasar, Lahan aman, limbah dihentikan, pemerintah hadir, perusahaan bertanggung jawab.
Tidak banyak. Tidak muluk. Hanya agar hidup mereka tidak terus ditentukan oleh aliran limbah yang lebih cepat daripada aliran bantuan.
Jika situasi ini dibiarkan, bukan hanya sawah yang akan rusak. Way Sekampung terancam tercemar, pertanian bisa lumpuh, dan kerusakan ekologis hanya tinggal menunggu tanggal untuk menjadi berita rutin.
Untuk saat ini, warga masih mengumpulkan tanda tangan.
Perusahaan mengumpulkan diam.
Pemerintah mengumpulkan prosedur.
Dan limbah mengumpulkan korban.***













