KOTA METRO – Kasus pembakaran rumah dan mobil menggegerkan warga Kota Metro, Lampung. Seorang pria nekat membakar rumah dan kendaraan milik istrinya sendiri setelah ketahuan selingkuh dan terlibat judi.
Sesuai rilis dilansir Wawai News, pada Selasa (30/12), peristiwa ini terjadi pada Jumat dini hari, 26 Desember 2025, sekitar pukul 03.30 WIB, di Jalan Mutiara, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro. Ironisnya, pelaku pembakaran tak lain adalah suami korban sendiri.
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/47/XII/2025/SPKT/Polsek Metro Timur/Polres Metro/Polda Lampung, yang diajukan oleh Lestari, warga Jalan Belida, Kelurahan Yosodadi.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, melalui Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo, mengungkapkan bahwa pelaku adalah Endang Sanjaya Lasmana (48), alias Wonto, warga Kelurahan Yosodadi, Metro Timur.
“Motifnya persoalan rumah tangga. Pelaku merasa sakit hati setelah ketahuan selingkuh dan bermain judi,” ujar IPTU Rizky, Senin (30/12/2025).
Cekcok, Ancaman, lalu Kobaran Api
Kronologinya, pada Kamis sore, 25 Desember 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, korban dan pelaku terlibat cekcok melalui sambungan telepon. Persoalan klasik perselingkuhan dan judi menjadi pemicu. Merasa tak aman, korban memilih tidak pulang ke rumah di Jalan Mutiara dan menginap di rumah warung di Jalan Belida.
Namun drama belum berakhir. Jumat dini hari, pelaku mendatangi korban sambil membawa senjata tajam jenis golok. Dengan nada ancaman, pelaku berkata, “Kamu atau saya yang mati.” Tak berhenti di situ, pelaku juga mengklaim rumah dan mobil korban sudah dibakar sebuah pengakuan yang belakangan terbukti bukan sekadar gertakan.
Pelaku bahkan sempat mencoba membakar rumah di Jalan Belida. Korban yang panik langsung menuju rumahnya di Jalan Mutiara. Sesampainya di lokasi, korban mendapati rumah dan mobilnya benar-benar telah hangus dilalap api.
Menurut penyidik, pelaku melakukan pembakaran dengan cara melubangi tangki mobil menggunakan paku dan palu, lalu menyiramkan bahan bakar ke dalam rumah dan kendaraan sebelum menyalakan korek api gas. Sebuah tindakan nekat yang menunjukkan kemarahan lebih dominan dibanding logika.
Pelarian Singkat, Penangkapan Cepat
Pelarian pelaku tak berlangsung lama. Pada Minggu, 28 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi berhasil menangkap Endang di rumah orang tuanya di Jalan Cumi-cumi, Kelurahan Yosodadi, Metro Timur.
“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan saat ini masih menjalani proses penyidikan,” kata IPTU Rizky.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Mitsubishi Xpander, satu unit sepeda motor Honda Spacy, sebilah golok, korek api gas, serta sejumlah barang lainnya yang terkait dengan tindak pidana tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan rumah tangga bukan alasan pembenaran untuk tindak kriminal. Polres Metro Polda Lampung menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelaku kejahatan, termasuk tindak pidana pembakaran yang berpotensi membahayakan nyawa dan harta benda masyarakat.
Api mungkin bisa dipadamkan, tetapi konsekuensi hukum akan terus menyala hingga meja hijau. ***













