Scroll untuk baca artikel
Head LineHukum & Kriminal

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

×

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Sebarkan artikel ini
Menag Yaqut Cholil Qoumas
GUS Yaqut Cholil Qoumas - foto doc

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji 2024. Penetapan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.

“Benar,” kata Fitroh singkat melalui pesan tertulis kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Penetapan tersangka ini menandai babak baru dalam perkara yang sejak awal menyedot perhatian publik, lantaran menyangkut pengelolaan kuota ibadah yang seharusnya sakral, namun diduga berubah menjadi komoditas bernilai tinggi.

KPK kini fokus menelusuri alur dana dugaan korupsi kuota haji, yang diduga mengalir dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji ke lingkungan Kementerian Agama.

“Aliran-aliran uang berasal dari pengelolaan kuota haji tambahan yang diperjualbelikan antara Kementerian Agama dan biro perjalanan haji,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).

BACA JUGA :  PGI Diingatkan Tak Diperalat dalam Konflik Pekerja di KPK

Menurut Budi, kuota tambahan yang sejatinya menjadi kewenangan negara justru diduga menjadi ladang transaksi, dengan setoran yang mengalir secara sistematis.

Yaqut Cholil Qoumas sendiri memilih hemat kata usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Ia enggan mengungkapkan materi pemeriksaan dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.

“Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Untuk detailnya, silakan ditanyakan ke penyidik,” ujar Yaqut singkat, Selasa (16/12/2025).

Di sisi lain, kuasa hukum Yaqut, Mellissa Anggraini, menyampaikan bantahan. Ia menyatakan kliennya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, bukan tersangka.

“Sebagai saksi, ya, teman-teman,” ujar Mellissa kepada wartawan sambil mendampingi Yaqut menuju kendaraan di halaman Gedung KPK.

BACA JUGA :  Desak KPK Tersangka Wagub Lampung, Gagak Kembali Aksi di Depan Gedung KPK

Namun, pernyataan tersebut berseberangan dengan penegasan pimpinan KPK. Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menyebut bahwa penyidik menemukan indikasi kuat aliran dana korupsi kuota haji yang mengarah hingga pucuk pimpinan kementerian.

“Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” kata Asep, Rabu (10/9/2025).

Meski belum menyebut nama secara terbuka saat itu, KPK telah dua kali memeriksa Yaqut Cholil Qoumas dalam tahap penyidikan perkara ini. Untuk memperkuat pembuktian, KPK juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana.

“Aliran dana itu terekam oleh PPATK. Ke mana pun uang itu mengalir, bisa kami telusuri dengan pendekatan follow the money,” ujar Asep.

Dalam pengusutan perkara, KPK mengungkap pola korupsi yang dinilai tidak berdiri sendiri. Praktik jual beli kuota haji khusus diduga berlangsung secara berjenjang, dari level bawah hingga pimpinan tertinggi, dengan melibatkan perantara.

BACA JUGA :  Pelaku Gasak Rp12,5 Juta dari Kios BRILink Pugung Raharjo

“Ada yang melalui perantara, kerabat oknum pejabat, hingga staf ahli,” kata Asep pada 9 September 2025.

Penyidik juga menyebut setiap tingkatan menerima “bagian” masing-masing, menjadikan perkara ini tidak sekadar pelanggaran administratif, melainkan dugaan korupsi sistemik.

“Kami mengetahui masing-masing tingkatan dan orang menerima bagian masing-masing,” ujarnya.

Sebagai bagian dari upaya pemulihan aset, KPK telah mulai menyita harta hasil dugaan korupsi. Hingga kini, penyidik menyita dua unit rumah milik aparatur sipil negara Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama dengan nilai total sekitar Rp6,5 miliar. Penyitaan aset lain, termasuk rumah dan kendaraan, masih terus dilakukan.***