Scroll untuk baca artikel
Nasional

Mangkir dari KPK, Heri Gunawan dan Istri Jadi Sorotan: Jejak Dana CSR BI-OJK hingga Dugaan TPPU Terus Diburu

×

Mangkir dari KPK, Heri Gunawan dan Istri Jadi Sorotan: Jejak Dana CSR BI-OJK hingga Dugaan TPPU Terus Diburu

Sebarkan artikel ini
Gedung KPK RI

JAKARTA – Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menghadapi kendala. Anggota DPR RI sekaligus tersangka kasus tersebut, Heri Gunawan (HG), tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pekan ini.

Bukan hanya Heri, sang istri Kartini Buchari (KB) juga tercatat tidak hadir. Bahkan, total terdapat 10 orang yang mangkir dari panggilan penyidik KPK dalam rentang pemeriksaan yang berlangsung sejak 9 hingga 11 Juni 2026.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Heri Gunawan dan sejumlah saksi dipanggil untuk dimintai keterangan terkait penelusuran aliran dana serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah didalami penyidik.

“Dari saksi-saksi maupun pihak terkait yang telah dipanggil, sebanyak 10 orang di antaranya tidak hadir,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).

Menurut KPK, Heri Gunawan tidak memberikan keterangan terkait ketidakhadirannya. Karena itu, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang.

“KPK tentunya akan melakukan pemanggilan dan penjadwalan ulang kedua untuk saudara HG,” ujar Budi.

Sementara itu, bagi Kartini Buchari, pemanggilan kali ini justru bukan yang pertama. KPK mengungkapkan bahwa surat panggilan yang dilayangkan kepada istri Heri Gunawan tersebut merupakan panggilan kedua.

Meski demikian, Kartini kembali tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Penyidik sendiri sudah melakukan pemanggilan kedua terhadap KB dan diharapkan bisa kooperatif memenuhi pemanggilan,” tegas Budi.

Delapan Saksi Lain Juga Absen

Fenomena “kursi kosong berjamaah” ternyata tidak hanya terjadi pada Heri Gunawan dan istrinya. Delapan saksi lain yang dijadwalkan diperiksa juga tidak hadir.

Mereka adalah:

  • Muhammad Baden Solehudin (MBS)
  • Tia Mutia (TM)
  • Ponidin (PDN)
  • Eka Kartika (EK)
  • Tuti Sutinah (TS)
  • Herry Linggar (HL)
  • Dede Ade Standi (DAS)
  • Fitri Assiddikki (FA), mantan staf ahli Heri Gunawan

KPK menyatakan seluruh saksi tersebut akan kembali dipanggil untuk pemeriksaan ulang.

“Terhadap delapan saksi tersebut, KPK akan kembali melakukan pemanggilan dan penjadwalan ulang untuk kedua kalinya,” kata Budi.

KPK juga mengingatkan seluruh pihak agar bersikap kooperatif demi kelancaran proses penegakan hukum.

Pemanggilan terhadap Heri Gunawan, istrinya, serta para saksi berkaitan dengan pendalaman dugaan aliran dana dan penelusuran aset dalam perkara yang kini berkembang ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang.

Penyidik berupaya menelusuri bagaimana dana yang bersumber dari program CSR BI dan OJK tersebut digunakan serta ke mana aliran uang itu bermuara.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka, yakni Satori (ST) dari Fraksi NasDem dan Heri Gunawan (HG) dari Fraksi Gerindra.

Menariknya, meski kasus ini menyeret nama keduanya, Satori dan Heri tetap berhasil kembali melenggang ke Senayan setelah terpilih sebagai anggota DPR RI pada Pemilu 2024.

Kasus yang terjadi pada periode 2020 hingga 2022 ini berawal dari program sosial yang dialokasikan Bank Indonesia dan OJK kepada anggota Komisi XI DPR RI.

Dalam skema tersebut, setiap anggota Komisi XI disebut memperoleh jatah kegiatan sosial yang dibiayai melalui dana CSR, yakni sekitar 10 kegiatan per tahun dari BI dan antara 18 hingga 24 kegiatan per tahun dari OJK.

Namun dalam perjalanannya, KPK menduga dana yang telah dicairkan tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukan sebagaimana ketentuan program.

Dugaan penyimpangan itulah yang kini berkembang menjadi perkara korupsi dan menyeret sejumlah nama penting di parlemen.

Antara Hak Membela Diri dan Kewajiban Memenuhi Panggilan

Dalam proses hukum, setiap warga negara tentu memiliki hak untuk membela diri. Namun di sisi lain, panggilan penyidik juga merupakan bagian penting dari upaya mengungkap fakta.

Karena itu, publik kini menunggu langkah selanjutnya. Apakah pada pemanggilan kedua Heri Gunawan dan para saksi akan hadir memberikan keterangan, atau justru kembali menyisakan kursi-kursi kosong di ruang pemeriksaan.

Sebab dalam pemberantasan korupsi, yang dibutuhkan bukan hanya klarifikasi di ruang publik, melainkan juga kehadiran di hadapan penyidik. Dan seperti yang kerap menjadi sindiran publik, kasus korupsi sering kali tidak kekurangan tersangka, tetapi kadang kekurangan saksi yang datang tepat waktu.

BACA JUGA :  Kementan Ingatkan Pupuk Subsidi Harus Tepat Sasaran