KOTA BEKASI – Forum Masyarakat Cinta Bekasi (FMCB) menilai narasi yang beredar terkait utang RSUD Chasbullah Abdul Madjid (CAM) Kota Bekasi terancam gulung tikar, akibat adanya pemahaman dangkal sehingga direduksi menjadi isu sensasional.
Penjelasan serta pertanyaan yang disampaikan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, terkait persoalan RSUD Chasbullah, harus ditempatkan dalam kerangka besar tata kelola keuangan daerah, manajemen rumah sakit milik pemerintah, serta prinsip negara hukum.
Menurut FMCB, pernyataan dan pertanyaan Wali Kota Bekasi terkait utang rumah sakit seharusnya dibaca sebagai upaya membenahi tata kelola, bukan sinyal darurat pelayanan. Apalagi dinarasikan terancam gulung tikar.
Dalam pernyataan sikap resminya, FMCB menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah memiliki landasan hukum yang jelas.
Secara yuridis, pengelolaan keuangan daerah mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menegaskan bahwa setiap kewajiban keuangan daerah wajib dikelola secara tertib, taat hukum, transparan, dan bertanggung jawab.
“Persoalan utang RSUD tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan tergesa-gesa atau emosional. Semua harus melalui mekanisme yang sah dan terukur agar tidak menimbulkan risiko hukum baru bagi pemerintah daerah,” demikian ditegaskan Bang Roy, selaku juru Bicara FMCB.
Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan RSUD tunduk pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang mengamanatkan keberlangsungan pelayanan kesehatan serta tata kelola rumah sakit yang profesional dan akuntabel.
Selain itu, sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), RSUD menjalankan pola pengelolaan keuangan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yang telah diperbarui melalui PP Nomor 74 Tahun 2012, dengan prinsip fleksibilitas yang tetap menjunjung akuntabilitas, efisiensi, dan kepastian hukum.
Bang Roy, menegaskan, komitmen Wali Kota Bekasi untuk menyelesaikan persoalan utang RSUD dilakukan secara sistematis, bertahap, dan berbasis hukum.
Prinsip yang dipegang adalah menyelesaikan masalah lama tanpa menciptakan masalah baru—sebuah pendekatan yang sejalan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), khususnya asas kehati-hatian, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
“Pelayanan publik tidak akan berubah. Justru yang sedang dibangun adalah fondasi tata kelola yang lebih sehat dan berkelanjutan,” tegasnysa.
Seiring dengan itu, FMCB mengajak masyarakat Kota Bekasi untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh narasi yang berpotensi menyesatkan. Proses penyelesaian utang RSUD tengah berjalan dalam koridor hukum dan tata kelola yang benar, sehingga keberlangsungan pelayanan kesehatan bagi warga tetap terjamin.
Forum Masyarakat Cinta Bekasi juga menyerukan agar seluruh elemen masyarakat menyikapi persoalan ini secara dewasa, rasional, dan konstruktif, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan daerah.
Menurut Bang Roy, Kota Bekasi membutuhkan suasana yang kondusif agar pembenahan sektor pelayanan kesehatan dapat berjalan secara berkelanjutan dan berkeadilan.
“Bekasi adalah rumah kita bersama. Menjaga stabilitas sosial, kesinambungan pelayanan publik, dan integritas kebijakan daerah adalah tanggung jawab kolektif demi kesejahteraan masyarakat,” tutup Bang Roy.***











