Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Sempat Buron, Satu dari Tiga Pelaku Pembunuhan di Lapo Tuak Pringsewu Akhirnya Menyerah

×

Sempat Buron, Satu dari Tiga Pelaku Pembunuhan di Lapo Tuak Pringsewu Akhirnya Menyerah

Sebarkan artikel ini
Foto: Supriyadi alias Supri (45) saat menceritakan petualangannya selama buron di hadapan penyidik, (foto_hm)

PRINGSEWU – Pelarian Supriyadi alias Supri (45), buronan kasus pembunuhan di lapo tuak Pekon Wates Selatan, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, akhirnya tamat. Setelah beberapa hari hidup berpindah-pindah di hutan dan perkebunan, lebih mirip bertahan hidup ala film dokumenter ketimbang pelarian kriminal, Supri akhirnya ditangkap polisi tanpa perlawanan.

Supri, warga Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, diamankan aparat kepolisian pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di rumah seorang warga di Kecamatan Way Lima. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif dan pelacakan berlapis terhadap pergerakan pelaku.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, membenarkan penangkapan tersebut. Dengan diamankannya Supri, polisi memastikan seluruh pelaku dalam kasus pembunuhan dan atau pengeroyokan yang menewaskan Legiman (40) kini telah berada dalam genggaman hukum.

BACA JUGA :  Apartemen Jadi Dapur Narkoba: Vape Kekinian, Etomidate Mematikan

“Pelaku terakhir sudah kami amankan. Seluruh pelaku saat ini ditahan dan proses hukum terus berjalan,” ujar Iptu Sugiyanto.

Korban Tewas di Lapo Tuak

Korban Legiman diketahui merupakan warga Pekon Tambahrejo Barat, Kecamatan Gadingrejo. Ia tewas setelah menjadi korban pengeroyokan dan penusukan di sebuah lapo tuak pada Kamis (22/12/2025). Peristiwa berdarah itu mengakhiri malam yang seharusnya biasa, namun berubah menjadi tragedi yang merenggut nyawa.

Sebelumnya, polisi telah menangkap dua pelaku lain. Doni Pratama Pratama disebut sebagai pelaku utama penusukan menggunakan sebilah pisau, sementara Nofriyanto berperan memegang tubuh korban saat aksi brutal itu terjadi.

Peran Aktif Supri, Dari Menjemput hingga Memukul Korban

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Supriyadi tidak sekadar berada di lokasi. Ia diketahui memiliki peran aktif dalam rangkaian kejadian. Supri menjemput korban dari dalam lapo tuak ke pinggir jalan, ikut mendorong dan memukul korban, sebelum akhirnya korban tewas akibat luka tusuk di dada sebelah kiri.

BACA JUGA :  Tilep Dana BLT, Keberadaan Mantan Kepala Kampung Gedung Ratu Masih Misterius

Peran ini membuat Supri tak bisa sekadar bersembunyi di balik dalih “ikut-ikutan”. Polisi menegaskan keterlibatannya signifikan dan krusial dalam terjadinya kematian korban.

Kabur ke Hutan, Hidup dari Pisang hingga Singkong

Usai kejadian, Supri memilih kabur ke kawasan hutan dan perkebunan di Kabupaten Pesawaran. Selama pelarian, ia berpindah-pindah tempat dan kerap tidur di gubuk kebun milik warga. Untuk bertahan hidup, ia mengandalkan hasil kebun yang ditemuinya, pisang, singkong, hingga pepaya, menu yang mungkin sehat, namun jelas tak ideal untuk buronan yang hidup dalam ketakutan.

Tak jarang, Supri mengaku harus menahan lapar seharian. Rasa takut, lelah, dan penyesalan terus menghantui, terlebih saat teringat istri dan anak-anaknya. Kondisinya semakin menurun setelah ia mengalami demam selama tiga hari berturut-turut. Singkat cerita, tubuh menyerah lebih cepat daripada keberanian untuk terus kabur.

BACA JUGA :  Gagal Mediasi Masalah Tanah, Bos Hotel 21 Gisting Tewas Ditusuk di Kantor Pekon

“Turun Gunung” dan Menyerah

Tak kuat lagi bertahan, Supri akhirnya memutuskan “turun gunung”. Setelah berjalan selama sekitar tiga hari, ia bertemu seorang warga di gubuk perkebunan yang kemudian membantunya menuju kawasan perdesaan. Di sanalah langkah pelariannya benar-benar berakhir, bukan di hutan, melainkan di hadapan aparat kepolisian.

“Yang bersangkutan mengaku menyesal dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” kata Iptu Sugiyanto.

Di hadapan penyidik, Supri juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban serta kepada keluarganya sendiri, khususnya istri dan anak-anaknya, atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Terancam 15 Tahun Penjara

Kini Supriyadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Gadingrejo. Polisi menjeratnya dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ***