GRESIK – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara kegiatan reklamasi seluas 1,72 hektare di wilayah Gresik, Jawa Timur, yang diduga tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Penghentian dilakukan oleh Polsus PWP3K Pangkalan PSDKP Benoa pada Selasa (17/2) terhadap aktivitas PT SSM. Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan kegiatan tersebut melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut.
Penindakan mengacu pada Permen KP Nomor 30 Tahun 2021. Setiap usaha di ruang laut wajib memiliki PKKPRL dan izin reklamasi sesuai regulasi yang berlaku.
KKP akan melakukan pemeriksaan lanjutan dan memastikan sanksi dijatuhkan sesuai aturan. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya menegaskan, izin ruang laut penting untuk mencegah tumpang tindih kegiatan serta melindungi ekosistem pesisir.***











