Scroll untuk baca artikel
Perikanan

KKP Hentikan Reklamasi Ilegal 1,7 Hektare di Gresik

×

KKP Hentikan Reklamasi Ilegal 1,7 Hektare di Gresik

Sebarkan artikel ini
Foto: Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono, dalam Konferensi Pers di Media Center Gedung Mina Bahari, Jakarta, pada Senin (23/9/2024)
Foto: Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono,

GRESIK – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara kegiatan reklamasi seluas 1,72 hektare di wilayah Gresik, Jawa Timur, yang diduga tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Penghentian dilakukan oleh Polsus PWP3K Pangkalan PSDKP Benoa pada Selasa (17/2) terhadap aktivitas PT SSM. Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan kegiatan tersebut melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Penindakan mengacu pada Permen KP Nomor 30 Tahun 2021. Setiap usaha di ruang laut wajib memiliki PKKPRL dan izin reklamasi sesuai regulasi yang berlaku.

KKP akan melakukan pemeriksaan lanjutan dan memastikan sanksi dijatuhkan sesuai aturan. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya menegaskan, izin ruang laut penting untuk mencegah tumpang tindih kegiatan serta melindungi ekosistem pesisir.***