LAMPUNG TIMUR — Kasus dugaan penculikan dan pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan seorang pejabat dapur program gizi pemerintah menggemparkan warga Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur. Polisi mengungkap bahwa pelaku diduga memiliki ketertarikan seksual terhadap anak-anak atau pedofilia.
Pelaku berinisial DD (29), warga Desa Toto Harjo, Kecamatan Purbolinggo, telah diamankan oleh aparat dari Polres Lampung Timur setelah ditangkap di sebuah minimarket.
Kasatreskrim Polres Lampung Timur, Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, mengatakan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa pelaku mengakui memiliki ketertarikan terhadap anak di bawah umur.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku memiliki ketertarikan terhadap anak di bawah umur untuk memenuhi hasrat seksualnya,” ujar Boyoh saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menggunakan modus sederhana namun berbahaya: menawarkan tumpangan sepeda motor kepada korban.
Setelah korban percaya dan ikut, pelaku membawa anak tersebut ke lokasi yang sepi di area persawahan sebelum melancarkan aksi pencabulan.
Polisi menyebut korban yang sudah teridentifikasi sementara baru satu orang, yakni seorang anak berinisial A (9) yang merupakan tetangga pelaku sendiri.
“Saat ini korban yang teridentifikasi sementara masih satu orang. Untuk kemungkinan korban lainnya masih dalam proses penyelidikan,” kata Boyoh.
Pernah Jadi Guru Honorer
Fakta lain yang mengundang perhatian publik adalah latar belakang pelaku. Sebelum menjabat sebagai kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), DD diketahui pernah bekerja sebagai guru honorer di sekolah dasar.
Belakangan ia menjadi tenaga Kepala SPPG di dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Purbolinggo selama sekitar tujuh bulan.
Keterlibatan seseorang yang pernah bekerja di lingkungan pendidikan dan program pelayanan publik membuat kasus ini memicu kekhawatiran masyarakat, terutama terkait keamanan anak-anak di lingkungan sekitar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 450 dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukumannya tidak ringan: minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Polisi juga menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan untuk memastikan apakah terdapat korban lain dalam kasus tersebut.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kejahatan seksual terhadap anak dapat terjadi bahkan di lingkungan yang selama ini dianggap aman.
Di balik status pekerjaan, jabatan, atau kedekatan dengan korban, potensi kejahatan tetap ada. Karena itu, kewaspadaan keluarga, masyarakat, serta pengawasan terhadap individu yang bekerja di sekitar anak-anak menjadi hal yang sangat penting.***












