Scroll untuk baca artikel
Nasional

OTT KPK di Rejang Lebong: Bupati Fikri Thobari Jadi Tersangka, Wakil Bupati Lolos dari Jerat Hukum

×

OTT KPK di Rejang Lebong: Bupati Fikri Thobari Jadi Tersangka, Wakil Bupati Lolos dari Jerat Hukum

Sebarkan artikel ini
Bupati dan Wakil Bupati Rejang Leboing Provinsi Bengkulu, yang terseret dalam operasi senyap lembaga antirasuah - foto doc

KPK menetapkan lima tersangka dalam operasi tangkap tangan di Rejang Lebong. Dua diduga sebagai penerima suap, tiga lainnya pemberi. Wakil bupati yang ikut diamankan dinyatakan tidak terbukti terlibat.

JAKARTA — Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di Kabupaten Rejang Lebong berujung pada penetapan lima orang tersangka, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kelima orang tersebut langsung ditahan setelah penyidik melakukan gelar perkara atau ekspose di tingkat pimpinan KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dari rangkaian penyelidikan tertutup.

BACA JUGA :  OTT KPK Seret Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

“Sudah dilakukan ekspose di tahapan pimpinan, dan diputuskan status hukum pihak-pihak yang diamankan. KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Menurutnya, dari lima tersangka tersebut dua orang berperan sebagai penerima, sementara tiga lainnya sebagai pemberi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki.

KPK menyatakan akan memaparkan secara rinci identitas dan peran masing-masing tersangka dalam konferensi pers resmi.

Menariknya, dalam OTT yang berlangsung pada 9 Maret 2026 itu, penyidik juga sempat mengamankan Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri.

BACA JUGA :  KPK Sita Rp5,19 Miliar di Kasus Suap Bea Cukai Impor KW

Namun setelah proses pemeriksaan dan analisis alat bukti, KPK memutuskan tidak menetapkan Hendri sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan keputusan tersebut diambil karena tidak ditemukan bukti keterlibatan.

“Tidak,” kata Fitroh singkat ketika ditanya apakah Hendri menjadi tersangka.

Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut murni didasarkan pada alat bukti yang dimiliki penyidik.

“Karena tidak terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang ada,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).

OTT Libatkan Belasan Orang

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK sebelumnya mengamankan 13 orang, termasuk Bupati Rejang Lebong, wakil bupati, serta sejumlah pihak lain yang diduga terkait dengan transaksi suap.

BACA JUGA :  Sipir Misterius Buka-bukaan Soal Harga Air Minum Merek Jeera di Lapas

OTT menjadi salah satu metode penindakan yang kerap digunakan KPK untuk membongkar praktik korupsi yang terjadi secara langsung di lapangan.

Namun seperti banyak operasi hukum lainnya, tidak semua pihak yang diamankan otomatis berakhir sebagai tersangka. Penyidik tetap harus menelusuri alur uang, peran, serta bukti keterlibatan masing-masing pihak.

Dalam kasus ini, hasil penyelidikan membawa KPK pada lima tersangka sementara beberapa lainnya dilepas karena tidak cukup bukti.

Bagi publik, peristiwa ini kembali mengingatkan satu hal lama dalam politik lokal: jabatan bisa datang dari pemilu, tetapi akhir karier politik sering kali ditentukan oleh ruang pemeriksaan penyidik.