Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Kantor Dispora Bekasi Kosong Saat Jam Kerja, WFA Disorot: Fleksibel atau “Free Work Absen”?

×

Kantor Dispora Bekasi Kosong Saat Jam Kerja, WFA Disorot: Fleksibel atau “Free Work Absen”?

Sebarkan artikel ini
penampakan kantor Dispora Kota Bekasi kosong tak ada aktivitas saat jam kerja, Jumat (27/3) - foto Septian Hadi Maulana

KOTA BEKASI – Pemandangan tak biasa tersaji di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi, Jumat (27/3/2026). Di saat jam kerja masih berjalan, kantor justru tampak lengang nyaris tanpa aktivitas, tanpa pegawai, bahkan tanpa tanda-tanda pelayanan publik berlangsung.

Yang ada hanya pintu tertutup dan tanda tanya besar. Fenomena ini langsung memantik sorotan publik. Di tengah kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang sedang diterapkan, muncul kekhawatiran apakah fleksibilitas kerja justru berubah menjadi fleksibilitas untuk “menghilang”?

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Padahal, pemerintah pusat melalui Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 2 Tahun 2026 telah menegaskan satu hal penting pelayanan publik tidak boleh ikut libur. WFA boleh, tapi layanan tetap harus jalan.

BACA JUGA :  Pleno Organda Bekasi, Hasilkan Rekomendasi Penyegaran Kepengurusan Organisasi

Namun realitas di lapangan berkata lain. Kantor Dispora yang seharusnya menjadi garda pelayanan justru terlihat seperti sedang menjalani cuti kolektif tanpa pengumuman resmi.

Sejumlah aktivis menilai kondisi ini sebagai sinyal lemahnya pengawasan internal. WFA yang seharusnya menjadi solusi adaptif di era modern malah berpotensi disalahartikan.

“WFA itu Work From Anywhere, bukan Work From Absent,” sindir salah satu aktivis.

Ia menambahkan, fleksibilitas kerja mestinya dibarengi dengan sistem kontrol yang ketat, bukan justru membuka celah turunnya disiplin ASN.

BACA JUGA :  Kasus Cek Kosong PT ABB: Sudah Kasasi Ditolak, Kok Masih Bebas di Luar?

Di sisi lain, Pemerintah Kota Bekasi sebenarnya telah mengatur mekanisme kerja ini secara resmi. Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 800.1.5/1192/BKPSDM/PKA, sebanyak 37,4% ASN menjalani WFA selama tiga hari pasca cuti bersama Lebaran, yakni 25–27 Maret 2026.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara efektivitas kerja dan kelancaran pelayanan. Artinya, meski sebagian ASN bekerja dari mana saja, pelayanan publik tetap harus terasa “di mana-mana”.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, bahkan telah menegaskan bahwa kualitas pelayanan tidak boleh terdampak.

“Penyesuaian sistem kerja ini tidak boleh mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Saya pastikan seluruh perangkat daerah tetap siaga,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kecam Pelecehan Seksual di Wilayah Pondok Melati, Mas Tri: Proses Hukum Dipastikan Berjalan

Namun, pernyataan itu kini diuji oleh realitas di lapangan. Momentum pasca libur panjang Lebaran sejatinya menjadi titik balik bagi ASN untuk kembali menunjukkan disiplin dan profesionalisme. Bukan justru menjadi ajang “pemanasan tambahan” sebelum benar-benar kembali bekerja.

Jika tidak segera dievaluasi, bukan tidak mungkin kepercayaan publik ikut “log out” dari sistem pelayanan pemerintah.
Kini, bola panas ada di tangan Pemerintah Kota Bekasi: apakah WFA akan tetap menjadi inovasi kerja modern, atau justru dikenang sebagai singkatan baru “Waktu Fleksibel Abai”?.***