Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Lebih Buas dari Ternak! Lansia di Lampung Tengah Setubuhi Anak 7 Tahun di Kandang Kambing

×

Lebih Buas dari Ternak! Lansia di Lampung Tengah Setubuhi Anak 7 Tahun di Kandang Kambing

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

LAMPUNG TENGAH — Kandang kambing yang semestinya hanya menjadi tempat ternak, berubah menjadi saksi bisu runtuhnya nurani seorang manusia. Di lokasi sederhana itulah, dugaan kejahatan serius terhadap seorang anak di bawah umur terjadi berulang kali, menyisakan luka fisik dan trauma mendalam bagi korban.

Peristiwa ini terungkap setelah korban akhirnya berani menceritakan apa yang dialaminya kepada sang ibu, yang baru kembali dari perantauan. Cerita itu membuka tabir kejadian yang selama ini tersembunyi di balik sunyinya kandang, tempat yang tak pernah diduga menjadi ruang terjadinya tindakan tak manusiawi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian pada 20 April 2026, seorang pria berinisial M (61) diduga setubuhi anak 7 tahun dengan modus membujuk korban menggunakan iming-iming jajanan dan uang, disertai ancaman agar korban tidak melawan atau melapor. Aksi itu disebut terjadi lebih dari satu kali.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan di kediamannya pada Selasa 21 April 2026, tanpa perlawanan.

BACA JUGA :  Aspirasi Dibenturkan Tembok Kekuasaan, Insan Pers di Lampung Tengah Guncang DPRD dan Pemkab

Dari hasil pengamanan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Kapolsek Seputih Surabaya, AKP Mahdum Yazin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya yang menyasar anak-anak.

“Kejahatan terhadap anak merupakan pelanggaran serius. Kami akan memproses pelaku secara tegas sesuai hukum yang berlaku serta memastikan perlindungan maksimal bagi korban,” tegasnya.

BACA JUGA :  Kenal Lewat Medsos, Gadis 17 Tahun Nyaris Dicabuli di Rumah Kosong oleh Dua Begundal di Pasir Sakti

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman berat.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa ancaman terhadap anak bisa datang dari lingkungan terdekat dan tempat yang tak terduga. Di balik kandang yang sunyi, tersingkap kenyataan pahit: yang hilang bukan sekadar rasa aman, tetapi juga nilai kemanusiaan itu sendiri. ***