Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi
WawaiNEWS.ID – Di tengah antrean haji Indonesia yang mengular hingga belasan bahkan puluhan tahun, pertanyaan tentang keadilan tidak lagi bisa ditunda, kapan haji kedua berhenti menjadi sekadar ibadah sunnah, dan mulai memasuki wilayah problem etis bahkan berpotensi haram?
Secara statistik, jamaah yang berhaji lebih dari sekali memang tergolong kecil, hanya sekitar 1–1,5% dari total kuota nasional, atau sekitar 2.500–3.000 orang per tahun dari total 200.000–220.000 jamaah. Namun dalam sistem berbasis kuota yang sangat terbatas, angka kecil ini tidak bisa dianggap sepele.
Setiap kursi haji adalah peluang yang sangat langka terutama bagi lansia yang telah menunggu bertahun-tahun, dengan risiko tidak sempat menunaikan rukun Islam kelima itu sepanjang hidupnya.
Di sinilah persoalan menjadi tajam. Ketimpangan akses semakin nyata ketika jalur percepatan seperti haji khusus (plus) dan sebelumnya haji furoda memberi ruang bagi mereka yang memiliki kemampuan finansial untuk berangkat lebih cepat, bahkan berulang kali.
Secara administratif, jalur ini sah. Namun dalam perspektif keadilan umat, legitimasi formal tidak selalu sejalan dengan keadilan substantif.
Pertanyaan mendasarnya sederhana, tetapi mengusik: bagaimana mungkin seseorang yang telah menunaikan haji dapat kembali berangkat dengan relatif mudah, sementara mereka yang belum berhaji terutama lansia terus tertahan dalam antrean panjang?
Dalam fikih, garisnya sebenarnya cukup jelas. Haji pertama adalah wajib (fardhu ‘ain), sementara haji kedua dan seterusnya berstatus sunnah. Kaidah ushul fikih menegaskan, “al-fardhu muqaddam ‘ala an-nafl” yang wajib harus didahulukan atas yang sunnah. Ditambah prinsip universal “la dharar wa la dhirar” tidak boleh ada mudarat atau saling merugikan.
Namun, persoalan tidak berhenti pada teks. Ia bergerak ke ranah konteks. Ketika pelaksanaan haji kedua terutama melalui jalur cepat secara nyata mempersempit peluang orang lain untuk menunaikan kewajiban dasarnya, maka status hukumnya tidak lagi steril. Ia bisa bergeser dari sunnah menjadi makruh, bahkan dalam kondisi tertentu, bisa jatuh pada wilayah haram.
Pandangan ini bukan tanpa landasan. Tradisi ulama telah lama memberikan preseden moral yang kuat.
Seorang ulama besar generasi tabi’in, Abdullah bin Mubarak, pernah membatalkan perjalanan hajinya demi membantu seorang ibu miskin yang kelaparan. Tindakan ini bukan sekadar kisah inspiratif, tetapi pernyataan tegas bahwa prioritas moral dalam Islam tidak semata-mata ritual, melainkan juga keadilan sosial.
Pendiri mazhab Hanbali, Ahmad bin Hanbal, bahkan menegaskan bahwa membantu orang yang membutuhkan bisa lebih utama dibandingkan menunaikan haji sunnah. Sementara Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa amal sunnah dapat dan dalam kondisi tertentu harus ditinggalkan demi maslahat yang lebih besar.
Semua ini memperlihatkan satu benang merah: ibadah tidak berdiri di ruang hampa. Ia selalu bersentuhan dengan realitas sosial, dengan keadilan, dan dengan hak orang lain.
Dalam konteks Indonesia hari ini, lansia yang belum berhaji sedang mengejar kewajiban yang waktunya kian sempit. Sementara itu, haji kedua adalah pilihan tambahan bukan keharusan. Ketika pilihan ini dilakukan dalam situasi ketimpangan akses, maka ia kehilangan netralitas moralnya.
Kesalehan, pada akhirnya, tidak diukur dari seberapa sering seseorang menjejakkan kaki di Tanah Suci, tetapi dari sejauh mana ia peka terhadap hak orang lain. Dalam kondisi antrean panjang dan banyaknya lansia yang tertunda, menahan diri dari haji kedua terutama melalui jalur percepatan bukan hanya pilihan etis, tetapi bisa menjadi tuntutan moral. Bahkan, dalam situasi tertentu, ia bisa naik derajat menjadi tuntutan hukum.
Di titik ini, pertanyaannya bukan lagi “bolehkah haji kedua dilakukan?”, melainkan “masih pantaskah ia dilakukan ketika orang lain belum mendapat kesempatan pertama?”
Dan mungkin, justru di situlah letak ujian keimanan yang sesungguhnya.***











