KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi tancap gas mendorong optimalisasi penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) melalui workshop strategis pengadaan barang dan jasa yang digelar di Aula Nonon Sontanie, Kamis (30/04). Langkah ini menjadi sinyal tegas bahwa belanja pemerintah tidak boleh sekadar habis, tetapi harus berdampak nyata bagi industri nasional dan pelaku usaha lokal.
Kegiatan ini mengangkat reformasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang kini mengacu pada regulasi terbaru, dengan fokus pada kemudahan, percepatan, dan penyederhanaan proses sertifikasi.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan menegaskan, workshop ini bukan sekadar sosialisasi formal, melainkan dorongan konkret agar seluruh perangkat daerah menjadikan produk dalam negeri sebagai pilihan utama dalam setiap proses pengadaan.
“Kami ingin memastikan kebijakan P3DN tidak berhenti di atas kertas. Harus diimplementasikan secara konsisten dan terukur, sehingga belanja pemerintah benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi,” tegasnya.
Menurutnya, pengadaan barang dan jasa memiliki peran strategis sebagai instrumen intervensi ekonomi. Artinya, setiap rupiah dari APBD harus mampu menciptakan efek berganda mulai dari pertumbuhan industri hingga penciptaan lapangan kerja.
Dalam workshop tersebut, dipaparkan berbagai terobosan dalam kebijakan TKDN yang kini jauh lebih ramah bagi pelaku usaha, di antaranya:
- Sertifikasi lebih cepat: dari sebelumnya hingga 22 hari kerja, kini dipangkas menjadi sekitar 10 hari, bahkan 3 hari untuk industri kecil
- Masa berlaku lebih panjang: sertifikat TKDN kini berlaku hingga 5 tahun
- Ambang batas lebih fleksibel: nilai TKDN minimal 25 persen kini lebih mudah dicapai
- Insentif tambahan: nilai TKDN bisa meningkat melalui kegiatan riset dan pengembangan (R&D)
- Penyederhanaan komponen penilaian
Tak hanya itu, pelaku usaha dalam negeri juga mendapatkan preferensi harga hingga 25 persen dalam proses tender, menjadikan produk lokal lebih kompetitif dibandingkan barang impor.
Pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada sektor industri kecil dan UMKM. Melalui mekanisme self declare, pelaku usaha kini dapat memperoleh sertifikasi TKDN dengan proses yang lebih sederhana dan efisien.
Kebijakan ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi UMKM untuk terlibat lebih luas dalam rantai pengadaan pemerintah, sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal.
Pemkot Bekasi menegaskan bahwa implementasi P3DN bukan hanya kewajiban administratif, tetapi strategi besar dalam membangun kemandirian ekonomi daerah.
Dengan mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri, pemerintah berharap tercipta ekosistem ekonomi yang kuat, mulai dari peningkatan produksi industri lokal, perluasan pasar UMKM, hingga penciptaan lapangan kerja baru.
“Dengan mengutamakan produk dalam negeri, kita tidak hanya memperkuat industri nasional, tetapi juga membuka peluang usaha dan menciptakan lapangan kerja. Ini bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap ekonomi bangsa,” pungkasnya.
Workshop ini menjadi langkah konkret Pemerintah Kota Bekasi dalam memastikan kebijakan P3DN berjalan efektif di lapangan. Dengan sinergi antara perangkat daerah dan pelaku usaha, Pemkot Bekasi optimistis belanja pemerintah dapat menjadi katalis pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Ke depan, P3DN bukan lagi sekadar jargon kebijakan, melainkan gerakan nyata yang mengubah arah belanja pemerintah dari sekadar pengeluaran, menjadi investasi untuk masa depan ekonomi Indonesia.













