TANGGAMUS — Di saat pemerintah sibuk merapikan tata kelola pendidikan, sebagian praktik lama tampaknya masih cukup percaya diri untuk bertahan. Salah satunya terlihat di SMK Negeri 1 Kota Agung Barat, di mana jabatan bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) masih dipegang oleh seorang guru aktif.
Padahal, aturan terbaru melalui Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 secara tegas melarang guru ASN merangkap sebagai bendahara BOS. Alasannya sederhana, bahkan terlalu sederhana untuk diperdebatkan, guru diminta fokus mengajar, bukan berkutat dengan laporan keuangan yang kian kompleks dan digital.
Namun di lapangan, aturan itu tampaknya belum sepenuhnya dianggap sebagai “keharusan”. Seorang guru bernama Agung disebut masih menjalankan fungsi bendahara BOS, meski larangan sudah diberlakukan.
Jika kondisi ini benar, maka publik boleh bertanya, apakah ini soal keterbatasan tenaga administrasi, atau justru soal kebiasaan lama yang terlalu nyaman untuk ditinggalkan?
Sumber internal menyebut praktik ini bukan hal baru. Bahkan, sudah berlangsung sebelum aturan diperbarui, dan tetap berjalan setelah larangan diperjelas. Jika demikian, ini bukan lagi soal adaptasi kebijakan, melainkan soal seberapa serius aturan dipandang.
Menariknya, pihak yang bersangkutan punya penjelasan. Agung mengaku masih menjalankan tugas berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur yang diterbitkan sebelum aturan baru muncul.
“Saya masih melaksanakan tugas sesuai SK Gubernur yang diberikan kepada saya, dan itu sebelum peraturan di atas muncul,” terangnya melalui pesan WhatsApp, Selasa 5 Mei 2026.
Ia juga menambahkan bahwa pergantian bendahara sebenarnya sudah direncanakan.
“Pergantian sudah dimusyawarahkan dan akan dilaksanakan, menunggu masa SK selesai,” imbuhnya.
Di sisi lain, Plt Kepala SMKN 1 Kota Agung Barat, Kiki, membenarkan bahwa pihak sekolah sudah mengetahui adanya aturan baru. Namun, pergantian bendahara disebut baru akan dilakukan setelah penyelesaian laporan keuangan satu tahun anggaran.
“Itu sudah kami musyawarahkan, karena untuk penyelesaian laporan keuangan dalam satu tahun anggaran maka sampai Desember nanti baru diganti,” ujar Kiki yang baru sebulan menjabat Plt Kepala Sekolah.
Alasan ini tentu terdengar masuk akal, setidaknya secara administratif. Tapi di sisi lain, memunculkan pertanyaan yang tak kalah penting: sejak kapan kepatuhan terhadap aturan bisa dijadwalkan menunggu “waktu yang tepat”?
Apalagi, pengelolaan dana BOS saat ini tidak lagi sederhana. Sistem berbasis digital menuntut ketelitian, transparansi, dan akuntabilitas tinggi. Beban yang, jika mengikuti logika regulasi, seharusnya tidak lagi dibebankan kepada guru.
Situasi ini pada akhirnya memperlihatkan satu hal yang lebih mendasar: aturan boleh saja berubah cepat, tetapi praktik di lapangan sering kali berjalan dengan kecepatan yang berbeda atau dalam beberapa kasus, memilih berjalan di tempat.
Dan ketika aturan mulai diperlakukan seperti pilihan, bukan kewajiban, yang dipertaruhkan bukan hanya administrasi, tetapi juga kredibilitas tata kelola pendidikan itu sendiri. ***












