Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Modus “Edukasi Seksual”, Ayah di Bekasi Tega Cabuli Anak Kandung Berkali-kali di Rumah Kontrakan

×

Modus “Edukasi Seksual”, Ayah di Bekasi Tega Cabuli Anak Kandung Berkali-kali di Rumah Kontrakan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

BEKASI – Sebuah kasus memilukan kembali mengguncang Kabupaten Bekasi.

Seorang ayah berinisial JN (54) tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun. Ironisnya, pelaku berdalih tindakan bejat tersebut dilakukan sebagai bentuk “edukasi seksual”.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kasus ini terjadi di wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi, dan kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Pol Sumarni mengatakan korban sebelumnya tinggal bersama kakek dan neneknya di Tambelang karena kedua orang tuanya bekerja.

Namun belakangan, pelaku membawa korban tinggal berdua di sebuah rumah kontrakan dengan alasan agar lebih dekat ke sekolah.

BACA JUGA :  Ayah di Banten Cabuli Anaknya Tirinya Selama Dua Tahunan, Begini Modusnya!

Di balik alasan yang terdengar seperti perhatian seorang ayah, polisi menduga pelaku justru memanfaatkan situasi tersebut untuk melancarkan aksi kekerasan seksual terhadap anaknya sendiri.

“Pelaku diduga memanfaatkan kedekatan dan situasi rumah kontrakan sehingga korban berada dalam kondisi tidak berdaya,” ujar Kombes Sumarni sebagaimana dikutip Wawai News, Selasa (19/5).

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku perbuatannya dilakukan untuk memberikan “edukasi seksual” kepada korban.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Jerico Lavian Chandra menegaskan polisi tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka.

“Polisi masih mendalami keterangan pelaku yang mengaku memberikan edukasi seksual kepada korban,” ungkap Jerico.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada kakaknya.

BACA JUGA :  Surat Sudah Keluar, Kursi Masih Utuh! Drama PAW Nyumarno Bikin Publik Bertanya-Tanya

Dari situlah laporan dibuat dan polisi bergerak mengamankan pelaku.

Di banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak, keberanian korban untuk berbicara memang menjadi titik paling sulit.

Banyak anak memilih diam karena takut, bingung, merasa bersalah, atau justru diancam oleh pelaku yang merupakan orang terdekat.

Dan dalam kasus ini, pelakunya adalah sosok yang seharusnya menjadi pelindung utama:
ayah kandung sendiri.

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari hasil visum et repertum, pakaian korban, hasil pemeriksaan psikologis, hingga keterangan sejumlah saksi.

Sementara korban kini mendapat pendampingan psikologis dari Unit PPA Polres Metro Bekasi untuk memulihkan trauma pascakejadian.

BACA JUGA :  Pemilik Tempat Karaoke di Labuhan Ratu Diciduk Bareng Pria Asal Lambar Terkait Sabu

Pendampingan tersebut dinilai penting karena dampak kekerasan seksual terhadap anak tidak berhenti pada luka fisik.

Trauma psikologisnya bisa membekas jauh lebih lama.

Atas perbuatannya, tersangka JN dijerat Pasal 473 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

Kasus ini kembali menjadi alarm keras tentang pentingnya perlindungan anak, terutama di lingkungan keluarga sendiri.

Sebab fakta paling menyedihkan dalam banyak kasus kekerasan terhadap anak adalah:
bahaya tidak selalu datang dari orang asing di luar rumah.

Kadang, ancaman justru hadir dari orang yang paling dipercaya anak setiap hari.***