Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

The Hevn Bandar Lampung Diguncang Skandal! Pengunjung Ngaku Dihajar Satpam, Polisi Disebut Membisu

×

The Hevn Bandar Lampung Diguncang Skandal! Pengunjung Ngaku Dihajar Satpam, Polisi Disebut Membisu

Sebarkan artikel ini
foto -bukti laporan polisi/ Jali

BANDAR LAMPUNG — Dunia hiburan malam kembali bikin geleng kepala. Bukan soal DJ remix atau lampu disko yang bikin mata berkunang-kunang, tapi dugaan aksi bogem mentah yang menyeret nama Diskotik The Hevn Kota Bandar Lampung.

Seorang pengunjung bernama Yudha Eka Prayoga mengaku menjadi korban penganiayaan sebanyak dua kali yang diduga dilakukan oleh oknum Satpam tempat hiburan malam tersebut.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Yang bikin publik makin tercengang, dugaan penganiayaan pertama disebut-sebut terjadi di lingkungan Polsek Bumi Waras. Ironisnya lagi, korban menilai aksi itu berlangsung tanpa ada upaya pencegahan berarti dari aparat yang sedang berjaga.

Kuasa hukum korban dari Law Office Defi Iskandar SH MH mendesak Polda Lampung dan Bidang Propam turun tangan memeriksa anggota piket yang bertugas saat kejadian berlangsung.

BACA JUGA :  Bongkar Bisnis Ilegal Gading Gajah, Polsek Seputih Surabaya Sita 4,5 Kilogram Barang Bukti

“Klien kami diduga dianiaya di lingkungan kantor polisi dan tidak ada tindakan pencegahan. Kalau benar ada pembiaran, ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum,” tegas Defi Iskandar SH MH, melalui keterangan resmi yang diterima Wawai News, Jumat (29/05).

Peristiwa pertama disebut terjadi pada 9 September 2025. Saat itu korban diduga mengalami penganiayaan oleh pihak security Diskotik The Hevn.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius hingga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Ironisnya, saat korban hendak membuat laporan di Polsek Bumi Waras, laporannya disebut tidak diterima. Merasa tak mendapat perlindungan hukum, korban akhirnya melapor ke Polda Lampung dengan nomor laporan:

LP/B/64/IX/SPKT/Polda Lampung tertanggal 15 September 2025.

Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polresta Bandar Lampung.

Alih-alih selesai, drama jilid dua kembali pecah pada 22 Mei 2026. Korban mengaku datang ke Diskotik The Hevn hanya untuk hiburan malam biasa. Namun tanpa alasan yang jelas, ia diduga diminta keluar oleh sejumlah security.

Masalah tak berhenti di situ. Saat berada di luar lokasi, korban kembali diduga mengalami kekerasan fisik. Bahkan ketika menyeberang jalan, korban mengaku dipanggil kembali oleh terduga security dan kembali mendapat bogem mentah.

Akibat kejadian kedua itu, korban mengalami luka pada bagian pelipis dan mata kiri hingga harus menjalani perawatan medis.

Berdasarkan lampiran Surat Tanda Penerimaan Laporan yang diterima media, korban kemudian resmi membuat laporan di Polsek Bumi Waras dengan nomor:

LP/B/119/V/2026/SPKT/POLSEK BUMI WARAS/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, tertanggal 24 Mei 2026.

Dalam isi laporan disebutkan korban mengalami dugaan pengeroyokan oleh beberapa orang security Diskotik The Hevn hingga menyebabkan luka memar pada bagian mata kiri, kepala, pinggang, rusuk, serta kaki kiri.

Kuasa hukum korban meminta aparat kepolisian bertindak profesional dan segera menetapkan para pelaku sebagai tersangka apabila unsur pidana telah terpenuhi.

“Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” ujar Defi.

Pihak kuasa hukum juga memastikan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas demi mendapatkan kepastian hukum bagi korban.***