KOTA BEKASI – Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP) mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi yang tengah mendalami sejumlah Perjanjian Kerja Sama (PKS) revitalisasi pasar yang melibatkan pihak ketiga. Pendalaman tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh pelaksanaan kerja sama berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan akuntabel.
Ketua Umum DPP LINAP, Baskoro, mengatakan pengkajian tidak boleh hanya terfokus pada satu proyek, melainkan harus mencakup seluruh kerja sama revitalisasi pasar yang selama ini menjadi perhatian publik, yakni Pasar Kranji Baru, Pasar Jatiasih, Pasar Bantargebang, dan Pasar Family Mart.
“Kami mendukung Kejari Kota Bekasi untuk mendalami seluruh PKS revitalisasi pasar yang melibatkan pihak ketiga. Masing-masing proyek memiliki nilai investasi, kewajiban, dan permasalahan yang berbeda sehingga harus ditelaah secara menyeluruh,” ujar Baskoro, Jumat (5/6/2026).
Meski demikian, dari empat proyek tersebut, revitalisasi Pasar Kranji Baru menjadi sorotan utama. Pasalnya, proyek dengan nilai investasi sekitar Rp140 miliar hingga Rp145 miliar itu telah berlangsung sejak 2019, namun hingga kini belum memberikan kepastian bagi ribuan pedagang yang terdampak.

Menurut Baskoro, Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) sebelumnya pernah menyampaikan bahwa progres pembangunan harus mencapai target tertentu. Bahkan sempat muncul pernyataan bahwa apabila progres pembangunan tidak mencapai 25 persen dalam jangka waktu yang ditetapkan, maka kerja sama akan dievaluasi.
“Persoalan Pasar Kranji harus dituntaskan. Publik berhak mengetahui bagaimana progres pembangunan saat ini dan sejauh mana komitmen para pihak dalam melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian,” katanya.
LINAP menilai berbagai addendum yang diberikan terhadap proyek tersebut juga perlu menjadi perhatian penyidik. Dasar pemberian perpanjangan, progres pekerjaan, serta realisasi investasi harus ditelusuri secara komprehensif agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Selain itu, informasi mengenai terhentinya aktivitas pembangunan di lapangan selama lebih dari satu bulan terakhir juga perlu menjadi bagian dari pendalaman. Terlebih muncul informasi bahwa kontraktor pelaksana belum menerima pembayaran sehingga pekerjaan mengalami hambatan.
“Kondisi ini perlu diklarifikasi secara terbuka. Karena yang paling dirugikan adalah para pedagang yang sudah bertahun-tahun menunggu kepastian,” ujar Baskoro.
LINAP juga meminta Kejari menelaah secara mendalam PKS revitalisasi Pasar Jatiasih yang dikelola PT Mukti Sarana Abadi (MSA) dengan nilai investasi sekitar Rp44 miliar. Sejumlah kewajiban yang tercantum dalam perjanjian perlu diverifikasi, mulai dari penyediaan fasilitas pendukung, pengelolaan aset, pembayaran kewajiban perpajakan, hingga pembangunan sarana penunjang pasar.
Sementara itu, Tokoh Pedagang Pasar Kranji, Sri Mulyono, kembali mempertanyakan lambannya penyelesaian revitalisasi pasar yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Menurut dia, para pedagang telah berulang kali meminta Pemerintah Kota Bekasi mengevaluasi bahkan memutus kerja sama dengan PT ABB karena proyek tersebut tak kunjung selesai.
“Kami hanya ingin kepastian. Pedagang sudah terlalu lama menunggu. Kalau memang tidak mampu menyelesaikan, pemerintah harus mengambil langkah tegas sesuai perjanjian yang ada,” kata Mulyono.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi Ryan Anugrah menyatakan penyidik tengah mendalami berbagai aspek kerja sama revitalisasi pasar yang melibatkan pihak ketiga, mulai dari administrasi, pelaksanaan proyek, pengelolaan aset hingga pemenuhan hak dan kewajiban para pihak.
Pendalaman tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan guna memastikan seluruh proses kerja sama berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan kepentingan masyarakat maupun keuangan daerah.
Dengan dimulainya pendalaman terhadap empat PKS revitalisasi pasar tersebut, masyarakat kini berharap proses hukum mampu membuka seluruh fakta yang selama ini menjadi tanda tanya, sekaligus menghadirkan kepastian bagi ribuan pedagang yang terdampak.***













