Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Ditolak Menginap dan Diblokir WhatsApp, Pria di Lamsel Kalap ‘Pagas’ Pacar 12 Kali

×

Ditolak Menginap dan Diblokir WhatsApp, Pria di Lamsel Kalap ‘Pagas’ Pacar 12 Kali

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi/net
Ilustrasi

LAMPUNG SELATAN — Ada orang yang ketika ditolak menginap memilih pulang. Ada yang memilih menggerutu di perjalanan. Ada pula yang memilih merenung dan memperbaiki diri.

Namun Sarif Hidayat alias Arif (33) tampaknya memilih opsi yang tidak tercantum dalam kamus hubungan sehat maupun akal sehat yakni kembali ke rumah pacarnya dengan membawa amarah, mendobrak pintu, lalu menusuk korban hingga belasan kali.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sebuah kisah cinta yang seharusnya berakhir dengan ucapan “selamat malam”, justru berubah menjadi adegan kriminal yang lebih cocok masuk berkas penyidikan kepolisian daripada album kenangan pasangan kekasih.

Korbannya adalah SA (28), seorang perempuan yang harus menerima kenyataan pahit bahwa keputusan sederhana untuk meminta pacarnya pulang justru dibalas dengan aksi brutal yang nyaris merenggut nyawanya.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu dini hari, 21 Maret 2026, sekitar pukul 01.30 WIB di Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.

Menurut keterangan polisi, malam itu pelaku datang ke rumah kontrakan korban dengan keinginan sederhana: ingin menginap.

Korban menolak.

Alasannya juga sederhana dan masuk akal. Keluarga korban akan datang ke rumah sehingga ia meminta sang pacar untuk pulang.

BACA JUGA :  Polres Lamsel Musnahkan Narkoba Senilai Ratusan Miliar

Sampai di sini sebenarnya tidak ada masalah.

Masalah baru muncul ketika ego bertemu dengan penolakan.

Setelah meninggalkan rumah korban, pelaku menerima pesan WhatsApp yang menanyakan apakah dirinya sudah sampai rumah atau belum. Pertanyaan yang bagi kebanyakan orang merupakan bentuk perhatian, entah bagaimana bisa berubah menjadi bahan bakar kecurigaan dalam benak pelaku.

Kecurigaan itu semakin menjadi ketika ia mendapati nomornya telah diblokir oleh korban.

Alih-alih menjadikan momen tersebut sebagai kesempatan untuk introspeksi diri, pelaku justru memilih kembali ke rumah korban dengan membawa kemarahan yang tampaknya lebih besar daripada kemampuan berpikir jernihnya.

Sesampainya di lokasi, pelaku berulang kali mengetuk pintu.

Tidak dibukakan.

Pelaku lalu mendobrak pintu hingga rusak.

Sebuah tindakan yang mungkin menurutnya merupakan bentuk komunikasi romantis tingkat lanjut, tetapi menurut hukum termasuk tindakan pidana.

Korban yang keluar rumah kemudian terlibat cekcok dengan pelaku akibat kerusakan pintu tersebut.

Di sinilah akal sehat benar-benar meninggalkan tempat kejadian perkara.

Dalam kondisi emosi, pelaku mengeluarkan senjata tajam dan menyerang korban secara membabi buta.

Bukan satu atau dua kali.

Korban mengalami 12 luka tusukan di berbagai bagian tubuh.

BACA JUGA :  Mudik 2019, Polres Lamsel Terjunkan Tim Anti Begal Beri Rasa Aman Pemudik

Dua belas.

Jumlah yang terlalu banyak untuk disebut spontan dan terlalu serius untuk disebut sekadar emosi sesaat.

Warga kemudian menemukan korban tergeletak bersimbah darah dalam kondisi tidak sadarkan diri di teras rumah warga sekitar.

Korban segera dilarikan ke RS Bob Bazar Kalianda untuk mendapatkan pertolongan medis.

Beruntung, nyawa korban berhasil diselamatkan.

Sementara itu, pelaku memilih melarikan diri dan menikmati status baru sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selama lebih dari dua bulan, aparat kepolisian terus melakukan pencarian.

Hingga akhirnya, pada Jumat (5/6/2026), jajaran Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Desa Taman, Kecamatan Penengahan.

Tidak ada adegan baku tembak.

Tidak ada aksi kejar-kejaran ala film laga.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui seluruh perbuatannya kepada penyidik.

Mungkin setelah dua bulan menjadi buronan, ia menyadari bahwa mendobrak pintu dan menusuk pacar bukanlah solusi terbaik untuk menyelesaikan konflik hubungan.

Kasus ini sekali lagi memperlihatkan betapa sebagian orang masih keliru memahami cinta.

Mereka mengira cinta adalah kepemilikan.

Mereka mengira pacar adalah hak milik.

Mereka mengira penolakan adalah penghinaan.

BACA JUGA :  Pentingnya Pelatihan Safety Riding

Padahal cinta yang sehat selalu menghormati batas.

Sementara obsesi yang dibungkus cinta sering kali berakhir menjadi kekerasan.

Yang lebih mengkhawatirkan, banyak pelaku kekerasan bermula dari persoalan yang tampak sepele. Ditolak bertemu. Ditolak menginap. Tidak dibalas pesan. Diblokir nomor telepon.

Masalahnya bukan pada peristiwa itu.

Masalahnya adalah ketika seseorang memiliki ego yang terlalu besar untuk menerima kata “tidak”.

Karena bagi orang yang dewasa, penolakan adalah bagian dari kehidupan.

Namun bagi mereka yang menjadikan ego sebagai kompas hidup, penolakan dianggap sebagai deklarasi perang.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Polisi menyita pakaian korban yang berlumuran darah sebagai barang bukti dan menahan pelaku untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Ia dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan pemberatan.

Sementara korban harus menjalani pemulihan fisik maupun trauma psikologis akibat tindakan brutal seseorang yang seharusnya menjadi tempat aman, bukan sumber ancaman.

Dari kasus ini, ada pelajaran sederhana yang seharusnya dipahami banyak orang:

Jika seseorang meminta kita pulang, maka pulanglah.

Karena jauh lebih murah ongkos perjalanan pulang daripada biaya hidup sebagai tersangka, buronan, lalu penghuni sel tahanan.***