Scroll untuk baca artikel
Lampung

Dibawa Hidup, Pulang Jadi Jenazah: Istri Joni Iskandar Gandeng 9 Pengacara, Siap Tempuh Jalur Hukum hingga Nasional

×

Dibawa Hidup, Pulang Jadi Jenazah: Istri Joni Iskandar Gandeng 9 Pengacara, Siap Tempuh Jalur Hukum hingga Nasional

Sebarkan artikel ini
Apriliya Niken Pratiwi, istri almarhum, menunjuk Law Firm ER & Partner sebagai kuasa hukum untuk mengawal pengungkapan kasus yang telah menyita perhatian publik tersebut. Surat Kuasa Khusus ditandatangani pada Senin (8/6/2026) - foto Jali

LAMPUNG TIMUR — Kasus kematian Joni Iskandar setelah diamankan aparat kepolisian memasuki babak baru. Jika sebelumnya keluarga hanya menyuarakan duka dan tuntutan keadilan, kini langkah hukum resmi ditempuh.

Apriliya Niken Pratiwi, istri almarhum, menunjuk Law Firm ER & Partner sebagai kuasa hukum untuk mengawal pengungkapan kasus yang telah menyita perhatian publik tersebut. Surat Kuasa Khusus ditandatangani pada Senin (8/6/2026) di kediaman keluarga di Dusun I, Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Tim hukum dipimpin Endang Drajat, S.H., didampingi Rustam Effendi, S.H., M.H., Sawaluyo, S.H., M.H., Annisa Mardiyana, S.H., serta sejumlah advokat lainnya.

Dari Rumah ke Pemakaman dalam Hitungan Jam

Menurut keterangan keluarga, Joni Iskandar dijemput dari rumahnya pada Rabu dini hari, 3 Juni 2026 sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu ia disebut sedang beristirahat bersama istrinya.

BACA JUGA :  Curanmor Asal Jabung Dibekuk, Satu DPO

Namun siang harinya, sekitar pukul 12.00 WIB, keluarga menerima kabar yang sulit dipercaya. Joni dinyatakan meninggal dunia.

Malam harinya, jenazah tiba di rumah duka. Keluarga mengaku menemukan sejumlah luka serius pada tubuh korban yang kemudian memunculkan berbagai pertanyaan yang hingga kini belum terjawab secara terang.

Di tengah negara yang memiliki pengadilan, hakim, jaksa, dan kitab undang-undang setebal lemari arsip, keluarga mempertanyakan mengapa seseorang yang berangkat dalam keadaan hidup justru kembali dalam kondisi tak bernyawa.

“Suami saya dibawa dalam keadaan sehat. Ketika kembali, yang datang adalah jenazahnya,” ujar Apriliya menahan haru.

Tim Hukum Siap Tempuh Semua Jalur

Berdasarkan surat kuasa yang diterima tim pengacara, mereka diberikan kewenangan penuh untuk mengambil langkah hukum, di antaranya:

  • Melaporkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia ke Komnas HAM.
  • Menyampaikan laporan dan pengaduan ke Kompolnas.
  • Mengajukan laporan ke Divisi Propam Mabes Polri.
  • Mendampingi keluarga dalam seluruh proses hukum, mediasi, hingga pemeriksaan.
  • Menghadiri panggilan instansi terkait dan memberikan keterangan yang diperlukan.
BACA JUGA :  Miris! Pemkab Tanggamus Diduga Sengaja Biarkan Suplay Air Bersih PDAM Way Agung Bercampur Lumpur

Pimpinan tim hukum, Endang Drajat, menegaskan pihaknya akan mengawal kasus tersebut secara serius dan meminta seluruh proses dilakukan secara transparan.

“Negara hukum tidak boleh memberi ruang bagi praktik penyiksaan atau tindakan di luar prosedur hukum. Karena itu seluruh fakta harus dibuka secara terang dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Tuntutan Keluarga Menggema

Sebelumnya keluarga bersama sejumlah tokoh masyarakat telah menyampaikan beberapa tuntutan, antara lain:

  1. Pencabutan pernyataan terkait kebijakan “tembak di tempat”.
  2. Evaluasi dan pencopotan pejabat yang dianggap bertanggung jawab secara moral maupun institusional.
  3. Permintaan maaf terbuka kepada keluarga melalui media nasional.
  4. Pengusutan dan proses hukum secara terbuka terhadap pihak yang terbukti terlibat.

Tuntutan tersebut muncul karena keluarga menilai masih banyak pertanyaan yang belum memperoleh jawaban memuaskan.

Keadilan Bukan Paket Sembako

Di tengah polemik yang berkembang, keluarga mengakui pernah menerima kunjungan dari perwakilan kepolisian yang datang melayat serta memberikan bantuan sembako dan uang santunan.

BACA JUGA :  Adik Kandung Bupati Lampung Timur Diciduk Polisi di Jabung, Terkait Kasus Proyek Fiktif

Namun bagi keluarga, persoalan utama bukanlah nilai bantuan yang diberikan.

Yang mereka cari adalah kejelasan.

Sebab dalam logika masyarakat sederhana, keadilan tidak dapat ditimbang dengan kilogram beras, tidak bisa dihitung dengan nominal santunan, dan tentu tidak mampu diganti oleh sekadar ucapan belasungkawa.

“Saya tidak ingin suami saya mati sia-sia. Kalau memang bersalah, ada pengadilan yang memutus. Bukan siapa pun yang mengambil alih tugas hakim,” ujar Apriliya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Lampung maupun Polresta Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi terbaru terkait langkah hukum yang ditempuh keluarga.

Kini keluarga dan publik tentunya menunggu satu hal yang sama yakni, apakah seluruh fakta akan dibuka seterang-terangnya, atau justru kembali tenggelam dalam tumpukan berkas dan prosedur yang sering kali bergerak lebih lambat daripada pertanyaan masyarakat.***