Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kenal di Telegram, Berujung Jadi Tersangka! Mahasiswa di Bandar Lampung Ditangkap dalam Kasus Dugaan Persetubuhan Anak

×

Kenal di Telegram, Berujung Jadi Tersangka! Mahasiswa di Bandar Lampung Ditangkap dalam Kasus Dugaan Persetubuhan Anak

Sebarkan artikel ini
ilustrasi
ilustrasi

BANDAR LAMPUNG – Di era ketika media sosial seharusnya menjadi sarana komunikasi dan berbagi informasi, sebagian orang justru diduga memanfaatkannya untuk mencari korban.

Seorang mahasiswa berinisial RKS (21) kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah ditangkap personel Satreskrim Polresta Bandar Lampung terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kasus ini menjadi pengingat bahwa di balik layar ponsel yang tampak biasa, terkadang tersimpan ancaman yang tidak terlihat. Mulai dari perkenalan virtual, rayuan digital, hingga dugaan eksploitasi terhadap korban yang masih berusia belia.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan orang tua korban pada 6 Juni 2026.

“Dari hasil pemeriksaan korban, saksi dan barang bukti, penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka,” ujarnya, Sabtu (14/6/2026).

BACA JUGA :  Dugaan Skandal Dana KIP Kuliah Unisla Metro: Mahasiswa Diintimidasi?

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga berkenalan dengan korban yang masih berusia 16 tahun melalui aplikasi Telegram pada pertengahan Mei 2026.

Komunikasi yang awalnya hanya berlangsung secara daring kemudian berkembang menjadi hubungan asmara.

Di sinilah cerita yang semula tampak seperti kisah perkenalan biasa berubah menjadi perkara hukum serius.

Penyidik menduga tersangka membujuk korban untuk melakukan hubungan badan. Tak berhenti pada satu kejadian, pelaku juga disebut kembali mengajak korban bertemu dengan iming-iming akan membelikan perlengkapan make up.

“Modus pelaku mendekati korban melalui media sosial, menjalin hubungan pacaran, lalu membujuk korban melakukan hubungan layaknya suami istri. Pelaku juga menjanjikan hadiah agar korban menuruti keinginannya,” kata Gigih.

Penyidik menduga peristiwa tersebut terjadi beberapa kali di sejumlah lokasi berbeda di Bandar Lampung sepanjang Mei 2026.

BACA JUGA :  "Jangan Injak Pi'il Kami!" Kasus Kematian JI Memanas, Solidaritas Warga Jabung Perantauan Menguat

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, telepon seluler, bukti pembayaran penginapan, daftar tamu penginapan, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasus ini sekaligus menjadi alarm bagi para orang tua yang kerap menganggap aktivitas anak di media sosial hanya sebatas urusan pertemanan.

Padahal, dunia digital tidak selalu menghadirkan teman baru. Dalam beberapa kasus, justru menjadi pintu masuk bagi pihak-pihak yang diduga memanfaatkan minimnya pengalaman dan kedewasaan korban.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman yang menanti bukan lagi sekadar status diblokir di media sosial atau putus hubungan asmara, melainkan pidana penjara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini kembali menunjukkan bahwa ketika korbannya adalah anak di bawah umur, persoalan hukum tidak berhenti pada dalih suka sama suka atau hubungan pacaran.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Buruh Penyalahguna Sabu, di Wonosobo

Undang-undang memberikan perlindungan khusus terhadap anak, dan setiap pelanggaran terhadap perlindungan tersebut dapat berujung pada konsekuensi pidana yang berat.

Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengimbau korban maupun penyintas kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk berani melaporkan kasus yang dialaminya melalui layanan SAPA 129.

Layanan tersebut disiapkan untuk mempermudah akses pengaduan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Selain itu, masyarakat di Lampung juga dapat melapor melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung maupun layanan pengaduan yang telah disediakan Pemerintah Provinsi Lampung.

Karena dalam banyak kasus, kejahatan terhadap anak bukan terjadi karena pelaku terlalu berani. Melainkan karena korban terlalu lama diam dan lingkungan terlambat menyadari adanya bahaya.***