KOTA BEKASI – Polemik dugaan pelecehan verbal yang menyeret nama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi memasuki babak baru. Komisi I DPRD Kota Bekasi menggelar rapat kerja tertutup untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pelecehan serta polemik pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Satpol PP, Kamis (25/6/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang Komisi I DPRD Kota Bekasi itu dihadiri langsung Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Nesan Sunjana, perwakilan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat, serta empat perempuan yang mengaku menjadi korban dugaan perlakuan tidak pantas.
Keempat perempuan tersebut terdiri dari tiga pegawai di lingkungan Satpol PP dan seorang anggota Linmas dari salah satu kelurahan di Kota Bekasi.
Dalam forum tertutup tersebut, para perempuan secara bergantian memaparkan kronologi dugaan perlakuan yang mereka alami.
Salah seorang perempuan mengaku pernah menerima panggilan video dari atasannya yang membuat dirinya merasa tidak nyaman dan terhina sebagai seorang perempuan, panggilan itu pun diatas jam kerja jelang tengah malam.
“Saya sempat di-video call dan diajak menyusul ke hotel di Jakarta dengan alasan menemani kegiatan rapat. Saya menolak. Kenapa harus saya, kenapa bukan staf lain?” ungkapnya di hadapan anggota dewan.
Pengakuan itu membuat suasana rapat berlangsung cukup serius. Sebab yang dibahas bukan semata persoalan komunikasi antarpegawai, melainkan dugaan pelanggaran etika dan relasi kuasa antara atasan dan bawahan di lingkungan birokrasi.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Murfati Lidianto, mengatakan pihaknya telah mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak, baik para pengadu maupun pihak yang dilaporkan.
Namun, hingga saat ini DPRD belum dapat menyimpulkan siapa yang benar dan siapa yang salah.
“Yang bersangkutan masih membantah. Menurutnya tidak ada pelecehan verbal seperti yang dituduhkan. Karena itu kami belum bisa menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah,” kata Murfati kepada wartawan.
Komisi I kemudian meminta para pengadu segera menyampaikan laporan resmi secara tertulis kepada BKPSDM agar dapat dilakukan investigasi internal secara mendalam.
“Untuk saat ini kami baru menerima keterangan lisan dari para korban dan bantahan dari pihak terlapor. Kami menunggu laporan resmi agar kasus ini bisa ditelusuri secara tuntas,” ujarnya.
Murfati menambahkan, dokumen hasil pemeriksaan BKPSDM nantinya akan menjadi dasar bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan dan menentukan langkah selanjutnya.
Menurut DPRD, bukti yang diklaim dimiliki para korban, termasuk rekaman percakapan maupun pesan singkat, belum diperlihatkan dalam forum klarifikasi tersebut dan baru disampaikan dalam bentuk keterangan lisan.
Keempat pelapor terdiri dari dua staf Satpol PP, satu anggota Linmas, dan satu staf bidang Linmas. Tiga di antaranya diketahui berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Komisi I juga tidak menutup kemungkinan adanya korban lain yang hingga kini belum berani menyampaikan pengaduan karena faktor ketakutan atau rasa malu.
Namun untuk sementara, DPRD fokus pada empat pengaduan yang telah masuk.
Selain dugaan pelecehan verbal, rapat juga menyoroti pemberhentian salah seorang pegawai PPPK dan mutasi terhadap pegawai lainnya.
Salah seorang perempuan yang diberhentikan mempertanyakan proses pencopotan dirinya yang dinilai menyisakan banyak tanda tanya.
“Kenapa tidak ada mediasi terlebih dahulu? Apalagi saya dituduh melakukan nikah siri,” ujarnya.
Sementara seorang perempuan lainnya mengaku dipindahkan ke wilayah yang cukup jauh dari tempat tinggalnya.
Polemik tersebut membuat sejumlah anggota dewan meminta agar seluruh proses kepegawaian, termasuk pemberhentian dan mutasi, ditelusuri secara cermat untuk memastikan seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan.
Dalam forum tersebut, Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Nesan Sunjana, membantah seluruh tudingan yang dialamatkan kepadanya.
Bahkan menurut salah seorang peserta rapat, Nesan sempat menyatakan kesediaannya untuk melakukan “sumpah pocong” sebagai bentuk penegasan bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.
Pernyataan tersebut sontak menjadi perhatian. Di tengah era birokrasi digital yang dipenuhi regulasi, aplikasi pelayanan publik, dan sistem pengawasan modern, istilah “sumpah pocong” mendadak ikut hadir dalam ruang rapat pemerintahan.
Namun demikian, proses pembuktian tetap akan bergantung pada hasil pemeriksaan resmi, alat bukti, dan mekanisme hukum yang berlaku.
Komisi I DPRD Kota Bekasi menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk menghakimi ataupun memutus benar atau salahnya suatu dugaan pelanggaran.
Peran DPRD, kata Murfati, adalah sebagai mediator, penampung aduan, sekaligus pengawas agar proses penanganan berjalan sesuai aturan.
Kini sorotan publik tertuju kepada BKPSDM dan Inspektorat Kota Bekasi.
Sebab yang dipertaruhkan dalam polemik ini bukan hanya nasib sejumlah pegawai, melainkan juga integritas birokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kota Bekasi.
Karena pada akhirnya, sebuah institusi tidak diukur dari seberapa keras menegakkan aturan kepada masyarakat, tetapi juga dari keberaniannya membersihkan persoalan di dalam rumahnya sendiri.***












