Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kabur Lintas Pulau, Buron Penganiaya Brutal Caddy Golf Dibekuk di Lampung

×

Kabur Lintas Pulau, Buron Penganiaya Brutal Caddy Golf Dibekuk di Lampung

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

LAMPUNG – Tersangka penganiayaan brutal terhadap seorang caddy golf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang, akhirnya terhenti di Kota Bandar Lampung. Setelah sempat menjadi buronan dan videonya viral di media sosial, FP (38) berhasil diringkus aparat kepolisian saat bersembunyi di wilayah Kecamatan Kemiling.

Penangkapan tersebut sekaligus mengakhiri upaya pelaku menghindari proses hukum dengan menyeberang ke Pulau Sumatra.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, membenarkan bahwa penangkapan berlangsung di wilayah Provinsi Lampung. Namun, ia menegaskan proses penyidikan sepenuhnya ditangani oleh Polres Metro Tangerang Kota, mengingat lokasi tindak pidana berada di Kota Tangerang, Banten.

“Benar, penangkapan berlangsung di wilayah Lampung. Untuk penanganan perkara dan informasi lebih lanjut dipersilakan berkoordinasi dengan Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Yuni, Sabtu (27/6/2026).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan keberadaan tersangka berhasil dilacak melalui penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Jatanras Satreskrim sejak video penganiayaan beredar luas.

BACA JUGA :  PSBB di Lampung, Begini Pendapat Akademisi

Setelah posisi pelaku teridentifikasi berada di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, tim yang dipimpin AKP Suwito bergerak melakukan penangkapan pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

FP diamankan tanpa perlawanan sebelum langsung dibawa kembali ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan.

“Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, pelaku berhasil kami amankan di Bandar Lampung. Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” tegas Jauhari.

Ia menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan untuk menghindari proses hukum.

“Perbedaan pendapat ataupun persoalan pribadi tidak boleh diselesaikan dengan tindakan kekerasan. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.”

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah rekaman CCTV yang beredar luas memperlihatkan seorang perempuan yang bekerja sebagai caddy golf mengalami dugaan penganiayaan di kawasan Modern Golf, Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Dalam video yang viral sejak Jumat (26/6/2026), tampak seorang pria berbaju hitam dan mengenakan topi diduga membanting korban sesaat setelah turun dari mobil golf. Rekaman itu juga memperlihatkan korban kembali mengalami tindak kekerasan ketika sudah berada di tanah.

Video tersebut memicu gelombang kecaman dari masyarakat dan mendorong aparat bergerak cepat memburu pelaku.

Hasil penyelidikan sementara mengarah pada dugaan bahwa penganiayaan dipicu persoalan pribadi antara pelaku dan korban yang disebut memiliki hubungan khusus.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di kepala serta memar pada bagian wajah, termasuk kening, pipi, dan bibir.

Korban telah menjalani pemeriksaan medis dan visum et repertum, sementara penyidik juga memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan rekaman CCTV sebagai alat bukti utama.

“Rekaman CCTV menjadi salah satu alat bukti penting yang saat ini sedang dianalisis untuk kepentingan pembuktian,” ujar pihak kepolisian.

Di media sosial sempat beredar narasi yang menyebut pelaku merupakan seorang pejabat.

Namun hingga saat ini, kepolisian belum membenarkan maupun membantah informasi tersebut.

Plt Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Iwan Heristiawan menyatakan penyidik masih fokus pada proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti.

“Masih menunggu perkembangan dari Satreskrim. Belum ada perkembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Dengan demikian, status maupun profesi pelaku masih menunggu keterangan resmi dari penyidik.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perpindahan lintas provinsi bukanlah “jalan keluar” bagi pelaku kejahatan.

Pelarian sejauh ratusan kilometer dari Tangerang ke Bandar Lampung pada akhirnya hanya menambah panjang perjalanan menuju ruang pemeriksaan.

Di hadapan teknologi pelacakan, jaringan intelijen kepolisian, dan alat bukti digital, berpindah kota tidak otomatis menghapus jejak. Yang berubah hanyalah lokasi penangkapan, sementara proses hukum tetap menunggu di garis akhir.***