TANGGAMUS – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanggamus terus melakukan pembenahan sistem pelayanan perpajakan daerah dengan melibatkan Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan silaturahmi dan koordinasi yang berlangsung di Aula UMKM Tanggamus, Kamis (2/7/2026).
Kegiatan itu dihadiri Bupati Tanggamus, Drs. Moh. Saleh Asnawi, Kepala Bapenda Nanang Sumarlin, Sekretaris Bapenda Bayu Mahardika, Kabag Protokol Hendra Ferry, serta puluhan notaris dan PPAT dari berbagai wilayah di Kabupaten Tanggamus.
Kepala Bapenda Nanang Sumarlin mengatakan, peran notaris dan PPAT sangat strategis dalam mendukung optimalisasi penerimaan daerah, terutama dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Karena itu, komunikasi dan koordinasi dengan para mitra pelayanan perlu terus diperkuat.
Sebagai bagian dari peningkatan kualitas layanan, Bapenda kini menerapkan mekanisme pelayanan terpadu melalui loket resmi. Seluruh proses administrasi dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan, mulai dari penerimaan dokumen, verifikasi, hingga penyerahan kembali berkas kepada pemohon.
Menurut Nanang, sistem tersebut diterapkan untuk memberikan kepastian pelayanan sekaligus memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses administrasi perpajakan.
Dalam kesempatan itu, Bapenda juga memaparkan perkembangan penerimaan BPHTB. Setelah mencatat kenaikan signifikan pada 2025, pemerintah daerah menargetkan capaian penerimaan yang lebih optimal pada 2026 melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak dan penyempurnaan pelayanan.
Forum tersebut turut dimanfaatkan untuk menyerap aspirasi dari notaris dan PPAT, terutama mengenai penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) serta Zona Nilai Tanah yang dinilai perlu diselaraskan dengan harga pasar. Masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah dalam menyempurnakan regulasi yang berlaku.
Sementara itu, Bupati Moh. Saleh Asnawi menegaskan bahwa pelayanan publik harus dijalankan secara profesional, terbuka, dan bebas dari praktik yang bertentangan dengan ketentuan. Menurutnya, kepercayaan masyarakat merupakan modal utama dalam meningkatkan penerimaan daerah.
Ia juga menyampaikan komitmen pemerintah daerah untuk terus memberikan ruang bagi notaris dan PPAT yang berpraktik di Tanggamus agar dapat berkontribusi dalam berbagai aktivitas investasi dan transaksi pertanahan yang berkembang di daerah.
Melalui penguatan sinergi antara pemerintah daerah, notaris, dan PPAT, diharapkan sistem pelayanan perpajakan semakin efektif, pelayanan kepada masyarakat semakin baik, serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat terus meningkat sebagai penopang pembangunan Kabupaten Tanggamus. ***













