Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Bongkar Semua! LINAP Desak Kejari Bekasi Usut Tuntas Mafia Revitalisasi Pasar, Jangan Berhenti di Dugaan Pungli MCK

×

Bongkar Semua! LINAP Desak Kejari Bekasi Usut Tuntas Mafia Revitalisasi Pasar, Jangan Berhenti di Dugaan Pungli MCK

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum DPP LINAP Baskoro

KOTA BEKASI – Penyidikan dugaan pungutan liar (pungli) fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) di Pasar Bantargebang dinilai baru membuka “pintu depan” dari persoalan yang lebih besar. Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP) meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi tidak berhenti pada dugaan pungli semata, tetapi mengembangkan penyidikan hingga mengungkap keseluruhan persoalan revitalisasi pasar yang selama bertahun-tahun menyisakan polemik.

Ketua Umum LINAP, Baskoro, mengapresiasi langkah Kejari Kota Bekasi yang telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan pungli MCK. Namun menurutnya, penegakan hukum akan terasa belum utuh apabila tidak menyentuh akar persoalan revitalisasi pasar yang diduga berdampak langsung terhadap ribuan pedagang.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kami mengapresiasi Kejari Kota Bekasi yang mulai membongkar dugaan pungli MCK di Pasar Bantargebang. Tetapi jangan berhenti di sana. Bongkar juga seluruh proses revitalisasi pasar yang selama ini menyisakan banyak persoalan. Publik menunggu keberanian Kejaksaan mengusut sampai ke akar-akarnya,” ujar Baskoro, Rabu (8/7).

BACA JUGA :  Pendaftar Tak Penuhi Syarat, Pilkada Wali Kota Bekasi Tanpa Calon Independen

LINAP meminta penyidik tidak hanya berfokus pada Pasar Bantargebang, melainkan turut mendalami pelaksanaan revitalisasi di Pasar Kranji, Pasar Jatiasih, serta pasar di wilayah Medansatria.

Menurut Baskoro, masing-masing proyek memiliki persoalan berbeda, namun benang merahnya sama, yakni ketidakpastian pelaksanaan revitalisasi yang berdampak pada pedagang.

“Kami meminta Kejari memanggil seluruh pengembang yang ditunjuk mengerjakan revitalisasi empat pasar tersebut. Jangan ada yang luput apabila memang memiliki keterkaitan yang perlu didalami dalam proses penyidikan,” katanya.

Ia menilai banyak pedagang menjadi pihak yang paling dirugikan akibat molornya revitalisasi. Sejumlah pedagang harus direlokasi ke tempat penampungan dengan kondisi yang dinilai kurang layak, mengalami penurunan omzet, bahkan tidak sedikit yang akhirnya menutup usaha.

Menurut LINAP, revitalisasi pasar semestinya menjadi jalan menuju pasar yang lebih tertata dan meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat. Namun dalam praktiknya, sejumlah proyek justru dinilai menyisakan persoalan berkepanjangan.

“Kalau revitalisasi terlalu lama, yang direvitalisasi bukan hanya bangunannya, tetapi juga kesabaran pedagang. Sayangnya, kesabaran tidak bisa dipakai membayar cicilan maupun kebutuhan keluarga,” ujar Baskoro dengan nada satir.

BACA JUGA :  Apel Terakhir 2024, Sekda Kota Bekasi Beri Arahan Penting Sambut Tahun 2025

Ia menilai pemerintah daerah harus lebih serius mengawal proyek revitalisasi agar tidak berhenti pada seremoni peletakan batu pertama, sementara penyelesaiannya terus tertunda.

LINAP juga menyoroti dugaan bahwa persoalan revitalisasi terjadi karena pihak pengembang yang ditunjuk tidak memiliki kesiapan modal sebagaimana yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan proyek.

Menurut Baskoro, dugaan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan maupun proses kerja sama yang dilakukan.

“Jika memang terdapat indikasi bahwa pengembang tidak memiliki kemampuan pendanaan sebagaimana dipersyaratkan, tentu hal itu harus didalami. Dampaknya bukan hanya pada proyek, tetapi juga terhadap ribuan pedagang yang kehilangan mata pencaharian selama revitalisasi berjalan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar Pemerintah Kota Bekasi segera memberikan kepastian penyelesaian terhadap pasar-pasar yang hingga kini masih menyisakan persoalan.

Sebelumnya, penyidik telah menggeledah Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, UPTD Pasar Bantargebang, serta rumah Kepala Bidang Pasar Disdagperin Kota Bekasi. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang kini dianalisis sebagai bagian dari alat bukti.

BACA JUGA :  LINAP Pertanyakan Perlakuan Istimewa ke Kontraktor Proyek Mercusuar Karangsinga di Pulau Bintan?

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi memastikan penyidikan dugaan pungli MCK Pasar Bantargebang masih terus berlangsung.

Selain itu, Kejari telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Disdagperin dan Sekretaris Disdagperin Kota Bekasi sebagai saksi. Sebelumnya, penyidik juga memeriksa seorang saksi di Tasikmalaya guna melengkapi konstruksi perkara.

Kejari menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan sesuai kebutuhan pembuktian dan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Bagi LINAP, pengusutan dugaan pungli MCK merupakan langkah awal yang patut diapresiasi. Namun lembaga tersebut berharap proses hukum mampu menjawab pertanyaan publik yang lebih besar, yakni bagaimana proyek revitalisasi pasar yang digadang-gadang menjadi solusi peningkatan ekonomi justru menyisakan persoalan berkepanjangan bagi para pedagang.

“Kalau benang kusutnya sudah terlihat, jangan hanya memotong ujung benangnya. Uraikan seluruh simpulnya agar persoalan revitalisasi pasar di Kota Bekasi benar-benar tuntas dan tidak terus menjadi warisan masalah bagi pedagang maupun pemerintah,” tutup Baskoro.***