BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan akan mengambil langkah tegas dalam menyikapi fenomena Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di wilayahnya. Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, menyatakan setiap langkah pemerintah akan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta melalui koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Pernyataan tersebut disampaikan Erwan kepada awak media usai menghadiri Selangor International Business Summit (SIBS) 2026 di Hotel Pullman, Kota Bandung, Kamis (9/7/2026).
“Kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat memerangi yang namanya LGBT di wilayah Jabar,” kata Erwan.
Menurut Erwan, apabila terdapat aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran yang diatur dalam ketentuan kepegawaian maupun peraturan perundang-undangan, maka pemerintah akan menjatuhkan sanksi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Ia menyebut, sanksi terberat yang dapat dijatuhkan kepada ASN adalah pemberhentian apabila memenuhi ketentuan dalam regulasi kepegawaian.
“Kalau memang sesuai perundang-undangan, sanksi paling beratnya adalah pemberhentian. Dan apabila ada yang masuk perbuatan pidana, kita serahkan kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Erwan juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dengan memberikan informasi yang akurat kepada pemerintah maupun aparat penegak hukum apabila menemukan dugaan pelanggaran hukum.
“Saya berharap masyarakat memberikan laporan-laporan yang akurat, baik kepada kepolisian maupun kepada kami, sehingga kami dapat segera mengambil langkah sesuai kewenangan,” ujarnya.
Pernyataan Wakil Gubernur Jawa Barat tersebut menegaskan bahwa setiap tindakan pemerintah harus mengacu pada regulasi yang berlaku. Dalam konteks kepegawaian, sanksi terhadap ASN hanya dapat dijatuhkan apabila terdapat pelanggaran disiplin atau ketentuan hukum yang telah diatur secara jelas.
Sementara itu, apabila ditemukan dugaan tindak pidana, proses penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku.
Untuk diketahui bahwa, ruang publik, isu LGBT kerap memicu perdebatan yang melibatkan aspek sosial, budaya, agama, hingga hukum. Namun dalam negara hukum, setiap kebijakan tetap harus berdiri di atas asas legalitas.
Dengan kata lain, penegakan aturan tidak dapat didasarkan semata pada persepsi atau identitas seseorang, melainkan harus berlandaskan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kalau hukum diibaratkan peluit dalam pertandingan sepak bola, maka yang harus dikejar adalah pelanggar aturan, bukan warna sepatunya. Itulah sebabnya, laporan masyarakat yang akurat dan proses penegakan hukum yang objektif menjadi kunci agar setiap kebijakan tidak hanya terdengar tegas, tetapi juga adil.***













