Scroll untuk baca artikel
Head LineLintas Daerah

RT/RW Diacak, 240 Ribu Warga Tanjungpinang Terancam Repot: Penataan atau Bencana Administrasi?

×

RT/RW Diacak, 240 Ribu Warga Tanjungpinang Terancam Repot: Penataan atau Bencana Administrasi?

Sebarkan artikel ini
Foto: Pengacara atau praktisi hukum di Kota Tanjungpinang, Kepri Maskur Tilahwahyu.
Foto: Pengacara atau praktisi hukum di Kota Tanjungpinang, Kepri Maskur Tilahwahyu.

TANJUNGPINANG – Niat Pemerintah Kota Tanjungpinang menata ulang, memekarkan, dan menggabungkan RT/RW di seluruh wilayah kota kini justru memantik kekhawatiran baru. Kebijakan yang diklaim sebagai langkah pembenahan administrasi itu dinilai berpotensi berubah menjadi “tsunami birokrasi” yang menghantam hampir seluruh lapisan masyarakat.

Praktisi hukum sekaligus mantan anggota DPRD Kota Tanjungpinang dua periode, Maskur Tilawahyu, SH, MH, menilai dampak kebijakan tersebut tidak sesederhana mengganti nomor RT atau RW di atas selembar kertas.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Berdasarkan data kependudukan, kebijakan ini berpotensi berdampak terhadap sekitar 240.062 penduduk Kota Tanjungpinang. Artinya hampir seluruh warga akan ikut merasakan konsekuensinya,” ujar Maskur.

Dari jumlah tersebut, diperkirakan antara 170.000 hingga 180.000 warga pemegang KTP elektronik harus menyesuaikan data kependudukan mereka. Sementara sekitar 70.000 hingga 80.000 Kartu Keluarga berpotensi ikut berubah akibat pergantian nomenklatur wilayah.

Di ruang rapat pemerintahan, perubahan RT/RW mungkin hanya terlihat sebagai perpindahan angka dan kode wilayah.

Namun di lapangan, angka-angka itu bisa berubah menjadi antrean panjang, tumpukan berkas, biaya tambahan, hingga kebingungan massal yang harus ditanggung masyarakat.

Maskur menyoroti potensi gangguan terhadap Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menjadi basis penyaluran berbagai bantuan pemerintah seperti PKH dan bansos.

BACA JUGA :  Kepala Desa Batu Badak Lamtim Tusuk Warga Gegara Judi, Korban Dikabarkan Kritis

Menurutnya, tanpa sistem migrasi data otomatis yang terintegrasi, perubahan alamat massal dapat menimbulkan ketidakcocokan data dalam sistem.

Akibatnya, warga yang selama ini menerima bantuan berpotensi tidak lagi terbaca oleh sistem.

Ironinya, mereka bukan pindah rumah.

Mereka bukan pindah kota.

Mereka bahkan tidak bergeser satu meter pun dari tempat tinggalnya.

Yang berubah hanyalah nomor RT dan RW.

Tetapi dalam dunia birokrasi digital, satu angka yang berubah bisa membuat seseorang mendadak “menghilang” dari sistem negara.

Sertifikat Tanah Bisa Jadi Bom Waktu

Persoalan yang lebih serius muncul pada aspek legalitas aset masyarakat.

Perubahan alamat pada KTP dan KK akan menimbulkan perbedaan data dengan berbagai dokumen hukum yang telah dimiliki warga selama bertahun-tahun, termasuk Sertifikat Hak Milik (SHM), surat tanah, izin usaha, dokumen perbankan hingga berbagai dokumen perdata lainnya.

Maskur mengingatkan, dalam praktik hukum, perbedaan alamat tersebut dapat menjadi celah yang dimanfaatkan pihak tertentu untuk mempersoalkan legalitas suatu objek.

“Jangan sampai masyarakat yang memiliki tanah secara sah justru dipaksa menghadapi risiko sengketa hanya karena pemerintah mengubah nomenklatur wilayah tanpa mitigasi hukum yang jelas,” tegasnya.

Di tengah maraknya konflik agraria dan sengketa pertanahan, kondisi ini dinilai dapat menjadi celah baru yang berpotensi dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

BACA JUGA :  Polisi Cek Fisik ke Lokasi Pelabuhan Tanjung Mocco yang Mangkrak di Tanjungpinang

Gratis yang Belum Tentu Gratis

Pemerintah mungkin dapat menyampaikan bahwa pencetakan ulang KTP dan KK dilakukan tanpa biaya.

Namun pertanyaan masyarakat bukan lagi soal KTP.

Yang menjadi persoalan adalah biaya lanjutan yang muncul setelahnya.

Ketika alamat pada sertifikat tanah harus disesuaikan.

Ketika rekening bank harus diperbarui.

Ketika dokumen usaha harus direvisi.

Ketika warga harus mendatangi notaris, PPAT, hingga kantor pertanahan.

Saat itulah kata “gratis” mulai kehilangan maknanya.

Secara administratif mungkin gratis.

Tetapi secara ekonomi bisa menjadi mahal.

Dan yang paling disorot, seluruh biaya itu muncul bukan karena keinginan warga, melainkan akibat kebijakan pemerintah.

Lalu muncul pertanyaan yang mulai ramai diperbincangkan:

Mengapa rakyat harus membayar konsekuensi dari kebijakan yang tidak pernah mereka minta?

DPRD Jangan Jadi Penonton

Maskur mendesak DPRD Kota Tanjungpinang menggunakan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran untuk memastikan kebijakan ini tidak berubah menjadi beban sosial baru.

Menurutnya, sebelum penataan diberlakukan, Pemko wajib memberikan jaminan hukum yang jelas dan tertulis.

Di antaranya berupa migrasi data otomatis lintas instansi, pengakuan sah terhadap seluruh dokumen lama selama masa transisi, serta penyediaan anggaran daerah untuk menanggung biaya penyesuaian dokumen yang timbul akibat kebijakan tersebut.

BACA JUGA :  Perdana, Kepri Ekspor Hasil Perikanan Langsung Ke China

Jika tidak dilakukan, maka kebijakan yang awalnya disebut sebagai penataan administrasi justru berpotensi berubah menjadi sumber masalah administratif, hukum, dan ekonomi yang jauh lebih besar.

Jangan Sampai yang Ditata RT/RW, yang Kacau Justru Rakyatnya

Pada prinsipnya, penataan wilayah bukan sesuatu yang salah.

Namun kebijakan publik tidak cukup diukur dari niat baiknya.

Ia harus diukur dari dampaknya terhadap masyarakat.

Jika hasil akhirnya adalah antrean panjang, data yang tidak sinkron, bantuan sosial yang terganggu, sertifikat yang bermasalah, biaya tambahan bagi warga, dan ketidakpastian hukum, maka publik berhak mempertanyakan urgensinya.

Sebab ukuran keberhasilan pemerintah bukanlah seberapa banyak nomor RT dan RW yang berhasil diubah.

Melainkan seberapa sedikit rakyat dibuat repot oleh keputusan yang diambil atas nama pelayanan publik.

Jangan sampai yang ditata hanya peta birokrasi.

Tetapi yang berantakan justru administrasi dan ketenangan hidup masyarakat Tanjungpinang.

“Pesan ini bentuk dukungan terhadap pemerintah Lis Darmansyah yang kami dukung dan pilih, ini hanya mengingatkan potensi dampak dari kebijakan jika tanpa ada mitigasi sebelumnya,”pungkas Bang Maskur.***