Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Misteri Janda Tewas Terikat di Lampung Utara Terungkap, Dua Pelaku Dibekuk Hanya dalam 7 Jam

×

Misteri Janda Tewas Terikat di Lampung Utara Terungkap, Dua Pelaku Dibekuk Hanya dalam 7 Jam

Sebarkan artikel ini
ilustrasi (net)
Ilustrasi tewas

LAMPUNG UTARA – Misteri kematian tragis Safitri (56), seorang janda yang ditemukan tewas dalam kondisi tangan dan kaki terikat di rumahnya, Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, akhirnya berhasil diungkap. Kurang dari tujuh jam setelah jasad korban ditemukan, tim gabungan kepolisian berhasil membekuk dua pria yang diduga menjadi pelaku pencurian dengan kekerasan yang berujung pada kematian korban.

Pengungkapan cepat tersebut dilakukan oleh Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Resmob Polda Lampung dan Polsek Kotabumi Utara setelah menerima laporan dari keluarga korban pada Sabtu (11/7/2026) malam.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Korban yang diketahui tinggal seorang diri pertama kali ditemukan oleh anggota keluarganya setelah beberapa hari tidak dapat dihubungi. Saat mendatangi rumah korban, keluarga mendapati Safitri telah meninggal dunia di dalam rumah sehingga peristiwa itu langsung dilaporkan kepada polisi.

BACA JUGA :  Pelaku Pembunuhan Gadis 17 Tahun di Kecamatan Jabung Malang, Ditangkap di Kos

Berbekal olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan sejumlah saksi, serta pelacakan terhadap orang-orang yang diduga terlibat, penyidik akhirnya mengidentifikasi dua terduga pelaku berinisial SAS (29) dan R (28). Keduanya berhasil ditangkap pada Minggu (12/7/2026) di wilayah Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Cristofel, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja cepat tim gabungan dalam mengungkap kasus yang sempat menggegerkan masyarakat.

“Tim berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Saat ini keduanya telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Ivan.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, telepon seluler, sebilah golok yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan, serta sejumlah barang lainnya.

Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti tambahan, kedua terduga pelaku disebut berusaha melawan petugas sehingga polisi mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur. Setelah menjalani perawatan di RSUD Ryacudu Kotabumi, keduanya langsung dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Polisi juga menemukan dugaan narkotika saat penangkapan salah satu terduga pelaku. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif menggunakan narkotika jenis sabu. Temuan tersebut kini masih didalami penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.

“Temuan narkotika tersebut masih kami dalami lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata AKP Ivan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menduga aksi kejahatan itu dipicu motif ekonomi. Uang hasil kejahatan diduga digunakan untuk membayar utang, bermain judi online, serta membeli narkotika.

Meski demikian, penyidik menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap secara utuh kronologi kejadian, peran masing-masing pelaku, serta kemungkinan adanya fakta lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 458 KUHP. Penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya. ***