Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalTANGGAMUS

Niat Tangkap Pelaku Pengeroyokan, Polisi di Tanggamus Malah ‘Panen Bonus’ Sabu dan Ekstasi

×

Niat Tangkap Pelaku Pengeroyokan, Polisi di Tanggamus Malah ‘Panen Bonus’ Sabu dan Ekstasi

Sebarkan artikel ini
Foto: Jul, SM, dan DM beserta barang bukti Sabu dan Ekstasi (foto_kolase)

TANGGAMUS – Ada-ada saja. Polisi awalnya berangkat untuk memburu pelaku dugaan pengeroyokan, tetapi yang ditemukan justru “paket komplit”. Bukan hanya terduga pelaku berhasil diamankan, petugas juga mendapati sabu dan pil ekstasi di dalam kontrakan yang didatangi. Ibarat mencari ikan di sungai, yang nyangkut malah buaya.

Pengungkapan itu dilakukan Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus bersama Unit Reskrim Polsek Kota Agung saat menindaklanjuti laporan dugaan pengeroyokan terhadap Alif Faisal Wikarsa (25), warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, mengatakan laporan diterima pada Senin (13/7/2026). Korban diduga menjadi korban pengeroyokan di Dusun Bayur, Pekon Kota Agung, sekitar pukul 12.30 WIB.

BACA JUGA :  Kuasa Hukum Bupati Tanggamus Bantah Keterlibatan dalam Kasus Tanah Tangerang, Siapkan Somasi terhadap Pelapor

Menurut polisi, sebelum kejadian korban berboncengan sepeda motor bersama rekannya dari Pekon Kampung Baru menuju Kota Agung. Saat melintas di Dusun Bayur, korban dipanggil oleh JY alias Jul dan diminta masuk ke sebuah gang.

Setelah berada di lokasi, seorang pria berinisial AL diduga berpura-pura meminjam korek api. Tak lama berselang, Jul diduga langsung melayangkan pukulan ke arah hidung korban. AL kemudian menarik baju korban dan bersama-sama melakukan pemukulan hingga korban mengalami sejumlah luka.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di hidung, bibir, leher, perut hingga jempol kaki kanan sebelum akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kota Agung.

Berbekal hasil penyelidikan, sekitar pukul 17.30 WIB polisi bergerak menuju sebuah rumah kontrakan di wilayah Pancawarna, Kelurahan Kuripan. Di lokasi itu petugas berhasil mengamankan Jul.

BACA JUGA :  SMK Negeri 1 Pertanian Air Naningan Diresmikan

Namun, operasi tersebut berubah arah setelah polisi melakukan penggeledahan.

Di dalam kontrakan, Jul diketahui sedang bersama dua perempuan berinisial SM (36) dan DM (24). Saat rumah digeledah, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Dari Jul, polisi menyita tujuh paket kecil kristal putih yang diduga sabu, pil diduga ekstasi merek Rolex, plastik klip kosong, skop plastik, dompet, dan telepon genggam.

Sementara dari SM, petugas kembali menemukan dua paket diduga sabu, pil dan serbuk yang diduga ekstasi, alat hisap sabu, pirek, sedotan, korek gas, plastik berisi residu, uang tunai Rp155 ribu, wadah kosmetik yang diduga dijadikan tempat penyimpanan narkotika, serta telepon genggam.

BACA JUGA :  Pelaku Pengoplosan Gas Subsidi di Karawang Diringkus Polisi, Terancam 6 Tahun Penjara

Kalau kontrakan bisa bicara, mungkin dia juga ikut bingung. Penghuninya dicari karena kasus pengeroyokan, tetapi isi rumah malah membuka “babak baru” yang tak masuk daftar pencarian.

Kapolsek mengatakan perkara pengeroyokan tetap ditangani Unit Reskrim Polsek Kota Agung. Polisi juga masih memburu seorang terduga pelaku lain berinisial AK yang diduga ikut melakukan penganiayaan terhadap korban.

Jul dipersangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pengeroyokan.

Sementara itu, penanganan dugaan tindak pidana narkotika yang melibatkan Jul, SM, dan DM telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Kadang rezeki penyidik memang datang tanpa diduga. Berangkat mengusut satu perkara, pulangnya membawa dua berkas sekaligus.” ***