Scroll untuk baca artikel
PendidikanZona Bekasi

Harga Paket Seragam SMPN 4 Kota Bekasi Tuai Keluhan, Dugaan Monopoli hingga Pemanfaatan SHU Jadi Sorotan

×

Harga Paket Seragam SMPN 4 Kota Bekasi Tuai Keluhan, Dugaan Monopoli hingga Pemanfaatan SHU Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
foto Ilustrasi seragam sekolah

KOTA BEKASI – Polemik penjualan seragam sekolah kembali mencuat pada awal tahun ajaran baru. Kali ini, sejumlah wali murid SMPN 4 Kota Bekasi mengeluhkan mahalnya biaya paket seragam yang disebut mencapai Rp1.350.000 untuk satu siswa. Selain harga yang dinilai memberatkan, mekanisme pembelian yang terpusat melalui koperasi sekolah juga memunculkan dugaan praktik monopoli.

Keluhan tersebut disampaikan sejumlah orang tua siswa baru kelas VII yang mengaku harus mengeluarkan biaya cukup besar hanya untuk memenuhi kebutuhan seragam sekolah.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menghabiskan sekitar Rp1.350.000 untuk kebutuhan seragam putrinya.

“Kalau bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah, angka itu cukup berat. Belum lagi kalau masih punya anak lain yang juga sekolah. Biaya pendidikan terus bertambah,” ujarnya kepada awak media baru baru ini.

Menurutnya, beberapa jenis seragam dan atribut hanya tersedia di koperasi sekolah sehingga orang tua tidak memiliki banyak pilihan untuk membelinya di tempat lain.

Ia juga mempertanyakan kesesuaian harga dengan kualitas barang yang diterima.

“Kalau dibandingkan di pasaran, ada beberapa perlengkapan yang harganya jauh lebih murah. Misalnya kaus kaki, di luar dengan harga sekitar Rp10 ribu sudah bisa mendapatkan beberapa pasang,” katanya.

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Fasitas Umum dari Program CSR

Wali murid tersebut juga mengaku tidak lagi memegang kuitansi pembayaran karena setelah transaksi dokumen tersebut kembali diambil oleh pihak koperasi.

Hal itu, menurutnya, membuat orang tua kesulitan apabila ingin menyampaikan keberatan atau melakukan pengaduan.

Keluhan serupa disampaikan wali murid lainnya. Ia mengaku membayar sekitar Rp1.100.000 untuk kebutuhan seragam yang meliputi batik sekolah, seragam olahraga, serta sejumlah atribut lainnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Koperasi Guru dan Pegawai SMPN 4 Kota Bekasi, Lusi, membantah informasi yang menyebut paket seragam mencapai Rp1.350.000.

Saat ditemui awak media pada 23 Juli 2026, Lusi menjelaskan harga resmi paket seragam yang dijual koperasi sebesar Rp1.025.000 untuk siswi dan Rp995.000 untuk siswa.

Ia bahkan meminta agar wali murid yang mengaku membayar Rp1,35 juta dihadirkan sehingga dapat dilakukan penelusuran terhadap transaksi tersebut.

Menurut Lusi, koperasi tidak mewajibkan orang tua membeli seluruh seragam di sekolah.

“Seragam yang umum seperti putih-biru maupun Pramuka silakan membeli di luar. Mau ke pasar atau pusat perbelanjaan juga tidak masalah. Yang tersedia di koperasi adalah seragam khas sekolah seperti batik SMPN 4, batik Bekasi, seragam hari Jumat, serta atribut sekolah,” jelasnya.

BACA JUGA :  Pokja ULP Kota Bekasi Terindikasi Bermain di Tender Pemeliharaan Berkala Jalan-Konsolidasi

Lusi juga menyampaikan koperasi guru dan pegawai telah berdiri sekitar 35 tahun dan memiliki legalitas sebagai badan usaha koperasi.

Selain menjual perlengkapan sekolah, koperasi juga memberikan fasilitas pinjaman kepada anggota dengan sistem pembayaran secara angsuran.

Dalam kesempatan yang sama, salah seorang guru yang juga merupakan anggota koperasi menyampaikan bahwa Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi turut dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan sekolah.

Menurutnya, dana tersebut antara lain digunakan membantu siswa kurang mampu, pengadaan kursi, hingga mendukung pembangunan fasilitas sekolah.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai bentuk hubungan antara koperasi dengan sekolah, khususnya terkait pemanfaatan keuntungan usaha hasil penjualan seragam.

Awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala SMPN 4 Kota Bekasi, Yudi Kahfiyudi.

Namun hingga berita ini ditulis, Yudi tidak memberikan penjelasan secara rinci terkait keluhan wali murid maupun pernyataan pengurus koperasi mengenai pemanfaatan SHU.

Melalui pesan WhatsApp, ia hanya meminta agar pertanyaan tersebut disampaikan kepada pengurus koperasi.

“Yang pasti dari mereka sudah cukup dan jelas. Kan sudah ketemu ketua dan pengurus, silakan tanya lagi ke ketua. Saya di SMPN 4 juga baru enam bulan,” ujarnya singkat.

BACA JUGA :  UMKM Kota Bekasi Dapat Diskon Sewa 50 Persen di Wisata Air Kalimalang

Praktik penjualan seragam di lingkungan satuan pendidikan menjadi perhatian karena Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan mengatur bahwa pendidik maupun tenaga kependidikan dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan pendidikan, termasuk pakaian seragam atau bahan seragam kepada peserta didik.

Selain itu, sekolah juga tidak diperbolehkan mewajibkan peserta didik membeli seragam di tempat tertentu sebagai syarat mengikuti pendidikan.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.

Karena itu, sejumlah kalangan menilai perlu ada transparansi dalam tata kelola koperasi sekolah agar tidak menimbulkan persepsi adanya konflik kepentingan maupun beban ekonomi yang berlebihan bagi orang tua siswa.

Awak media masih membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait apabila terdapat penjelasan atau data tambahan mengenai mekanisme penjualan seragam maupun pengelolaan koperasi di SMPN 4 Kota Bekasi.***