Scroll untuk baca artikel
TANGGAMUS

Maling Dana Desa Rp1 Miliar, Eks Kakon di Tanggamus Hanya Divonis 4,5 Tahun

×

Maling Dana Desa Rp1 Miliar, Eks Kakon di Tanggamus Hanya Divonis 4,5 Tahun

Sebarkan artikel ini
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) resmi menahan FH, Kepala Pekon Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS)

TANGGAMUS – Perjalanan hukum mantan Kepala Pekon (Kakon) Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), Kabupaten Tanggamus, Fahrorrozi, berakhir dengan vonis penjara. Setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) yang merugikan negara lebih dari Rp1 miliar, ia dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Kamis (6/8/2026) oleh Ketua Majelis Hakim, Firman Khadafi Tjindarbumi. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Fahrorrozi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Selain pidana badan, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika aset yang dimiliki tidak mencukupi, hukuman itu akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

BACA JUGA :  Memprihatinkan, Puluhan Tahun Jalan Lingkar Kabupaten di Tanggamus Tanpa Perbaikan

Namun, hukuman bagi mantan kepala pekon itu tidak berhenti pada pidana penjara dan denda. Majelis hakim juga membebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.037.583.942.

Nilai tersebut dikurangi uang sebesar Rp25 juta yang sebelumnya telah dititipkan terdakwa kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus selama proses hukum berlangsung. Dengan demikian, Fahrorrozi masih diwajibkan mengembalikan Rp1.012.583.942 kepada negara.

Majelis hakim memberikan waktu satu bulan setelah putusan inkrah untuk melunasi uang pengganti tersebut. Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, seluruh harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila hasil penyitaan tetap tidak mampu menutup kerugian negara, maka terdakwa harus menjalani pidana tambahan selama satu tahun penjara.

Hakim juga memerintahkan agar uang titipan Rp25 juta yang berada di Rekening Penampungan Lain (RPL) Kejaksaan Negeri Tanggamus disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara.

BACA JUGA :  Ngekhajang Kumbang hingga Daduwayyan: Tradisi Sakral Paksi Marga Padang Ratu Sambut Raja Baru

Dalam putusannya, majelis menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan Fahrorrozi tetap berada di dalam tahanan.

Berdasarkan fakta persidangan, penyimpangan anggaran dilakukan terdakwa dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2019, 2021, dan 2022.

Majelis hakim mengungkapkan, sebagian dana desa tahun 2021 justru digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan yang seharusnya direalisasikan melalui APBD Pekon Tahun Anggaran 2019. Pola pengelolaan keuangan yang tidak sesuai ketentuan itu menjadi salah satu penyebab membengkaknya kerugian negara hingga mencapai sekitar Rp1,03 miliar.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa administrasi keuangan desa bukan sekadar urusan pembukuan, melainkan menyangkut amanah publik yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

BACA JUGA :  BKPSDM Tanggamus Bongkar Surat Mutasi Palsu: “Nomornya di Medan, Bukan di Kantor Kami”

Usai pembacaan putusan, kuasa hukum terdakwa, Nurul Hidayah, mengungkapkan bahwa dirinya telah menyarankan kliennya untuk memanfaatkan hak berpikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Namun, Fahrorrozi memilih menerima putusan majelis hakim dan tidak mengajukan banding.

“Saya sudah menyampaikan bahwa itu merupakan hak terdakwa, apakah ingin pikir-pikir atau mengajukan banding. Namun, beliau memilih menerima putusan majelis hakim,” ujar Nurul.

Meski demikian, Nurul menilai vonis yang dijatuhkan cukup berat karena sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 4 tahun 6 bulan penjara.

Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang semestinya dapat menjadi pertimbangan meringankan hukuman, di antaranya terdakwa belum pernah dihukum, mengakui seluruh perbuatannya secara terbuka selama persidangan, bersikap kooperatif, serta masih memiliki tanggungan keluarga, termasuk seorang anak yang masih balita.

“Namun keputusan sudah diambil. Terdakwa menerima putusan tersebut,” katanya.***