TANGGAMUS — Sebuah pesan WhatsApp yang berisi permintaan dana untuk kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia mendadak menjadi perbincangan di Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Pesan yang diduga beredar di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) itu memuat permohonan kontribusi kepada setiap dapur SPPG sebesar Rp2 juta. Tak hanya itu, seluruh relawan juga disebut diminta menyumbang Rp20 ribu per orang untuk mendukung pelaksanaan rangkaian kegiatan HUT RI.
Jika mengacu pada jumlah sekitar tujuh dapur SPPG di Kecamatan Pugung, maka dana yang berpotensi terkumpul dari kontribusi tersebut mencapai sekitar Rp14 juta, belum termasuk donasi dari para relawan.
Dalam pesan yang beredar, dana disebut harus sudah diserahkan ke kantor SPPG paling lambat Kamis, 6 Agustus 2026 pukul 17.00 WIB. Bahkan, apabila dana yang terkumpul belum mencukupi, kekurangannya disebut akan dibantu oleh mitra dapur.
Beredarnya pesan tersebut langsung memicu beragam reaksi. Sejumlah relawan mengaku mempertanyakan dasar penetapan nominal yang tercantum dalam pesan tersebut.
Salah seorang relawan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku merasa tidak nyaman karena muncul kesan adanya target nominal yang harus dipenuhi.
“Waduh, kami merasa seperti diperas kalau memang kami dimintai donasi. Katanya sudah merdeka, kok masih ada hal seperti ini,” ungkapnya.
Polemik ini kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan. Siapa yang menetapkan angka Rp2 juta? Apakah nominal tersebut merupakan keputusan resmi panitia, kesepakatan internal, atau hanya usulan yang beredar? Lalu, jika sifatnya sukarela, mengapa dalam pesan tercantum besaran nominal serta batas waktu penyetoran?
Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi penting dijawab agar tidak menimbulkan persepsi adanya pungutan yang mengarah pada kewajiban.
Pada prinsipnya, masyarakat maupun berbagai lembaga memang dapat berpartisipasi dalam memeriahkan HUT Kemerdekaan RI. Namun, penghimpunan dana idealnya dilakukan secara transparan, tidak memaksa, serta disertai penjelasan mengenai mekanisme penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Camat Pugung Ahmad Yani Halim membenarkan adanya permohonan bantuan untuk memeriahkan HUT RI. Namun, ia menegaskan bahwa pihak kecamatan tidak pernah menetapkan besaran sumbangan dan tidak ada unsur pemaksaan.
“Dalam rangka HUT RI ke-81 panitia memang ada permohonan bantuan untuk memeriahkan kegiatan, tetapi tidak menentukan jumlah. Intinya sukarela. Kalaupun tidak membantu juga tidak ada masalah,” ujar Ahmad Yani Halim saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2026). ***













