Scroll untuk baca artikel
HUKRIMZona Bekasi

Uang Sambungan Air Rp4,5 Miliar Diduga Diselewengkan, Tersangka Ketiga Akhirnya Dibui

×

Uang Sambungan Air Rp4,5 Miliar Diduga Diselewengkan, Tersangka Ketiga Akhirnya Dibui

Sebarkan artikel ini
Konfrensi pers Kejari Bekasi, dalam penetapak tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi pemasangan jaringan dan sambungan langganan baru tahun anggaran 2024–2025, Senin (10/8/2026). - foto Sendi

BEKASI — Urusan menyambung aliran air bersih seharusnya sederhana: mengajukan permohonan, membayar sesuai ketentuan, lalu air mengalir ke rumah, kantor atau perusahaan. Namun di Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi, perkara dugaan korupsi justru membuat urusan “air mengalir” berujung ke meja penyidikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. AEZ, tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi pemasangan jaringan dan sambungan langganan baru tahun anggaran 2024–2025, resmi ditahan, Senin (10/8/2026).

AEZ ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi di Cikarang. Ia menyusul dua tersangka sebelumnya, yakni MSB dan RF. Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Semeru, mengungkapkan perkara bermula ketika 21 calon konsumen mengajukan pemasangan jaringan air bersih.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Namun, menurut penyidik, para pemohon kemudian menerima pemberitahuan biaya pemasangan jaringan dan sambungan langganan yang disebut tidak sesuai ketentuan sebenarnya.

BACA JUGA :  Aset Pemkot Bekasi Rp2,7 Miliar Resmi Dihibahkan ke Kemenag, Ada Tanah MAN hingga KUA

Masalahnya, kebutuhan air tidak bisa menunggu birokrasi berdebat terlalu lama. Para calon konsumen akhirnya disebut tetap membayar karena membutuhkan air untuk operasional rumah, kantor maupun perusahaan dan tidak memiliki pilihan lain. Uang pembayaran tersebut kemudian ditransfer ke rekening khusus yang disiapkan para tersangka untuk menampung dana pemasangan sambungan baru. Menurut Kejari, dana yang terkumpul justru diduga digunakan MSB, RF dan AEZ untuk kepentingan pribadi.

Dari rangkaian dugaan perbuatan tersebut, penyidik menyebut kerugian keuangan negara mencapai Rp4.506.920.372. Angka ini tentu bukan lagi perkara “biaya pasang keran”. Nilainya menembus miliaran rupiah dan membuat persoalan pelayanan air bersih berubah menjadi perkara serius yang kini harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

Semeru mengatakan AEZ sebelumnya tiga kali mangkir dari panggilan penyidik, baik ketika masih berstatus saksi maupun setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia akhirnya memenuhi panggilan pada Senin (10/8/2026) dengan didampingi kuasa hukum. Dalam pemeriksaan tersebut, AEZ juga menyerahkan uang titipan Rp250 juta sebagai bentuk pengembalian sebagian kerugian negara. Uang tersebut kini dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya milik Kejari Kabupaten Bekasi hingga perkara memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA :  Pilkades Karangpatri Mulai Memanas, KGR Usung Hj. Nurhasanah: Saatnya Desa Dipimpin dengan Cara Baru

Setelah pemeriksaan, AEZ langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Cikarang untuk kepentingan penyidikan. Kejari menegaskan pengembalian sebagian uang tersebut tidak otomatis menghapus proses pidana. Penyidik masih harus membongkar seluruh rangkaian perkara dan memastikan pertanggungjawaban masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Yang membuat kasus ini belum bisa dianggap selesai adalah pernyataan Kejari bahwa penetapan tiga tersangka bukan berarti pintu penyidikan sudah ditutup. Penyidik masih membuka kemungkinan munculnya saksi maupun alat bukti baru. Artinya, cerita dugaan korupsi sambungan air di Tirta Bhagasasi masih mungkin memiliki bab berikutnya. Airnya mungkin belum seluruhnya mengalir, tetapi penyidik memastikan perkara terus bergerak.

BACA JUGA :  Sambut HUT RI ke-80 Mas Wali dan Bang Wawali Gaspol Bareng Ratusan Moge

Kejari Kabupaten Bekasi mengapresiasi masyarakat yang ikut mengawal perkara tersebut. Semeru juga mengajak publik tetap menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan daerah. Sebab fasilitas air bersih merupakan layanan publik yang seharusnya membuat masyarakat lega ketika keran dibuka bukan malah membuat publik bertanya-tanya ke mana uang sambungan mengalir.

Kini, tiga nama telah masuk dalam pusaran perkara dan satu di antaranya telah ditahan. Dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp4,5 miliar, publik menunggu satu hal penting: apakah penyidikan berhenti pada tiga tersangka atau justru membuka fakta baru mengenai siapa saja yang diduga menikmati aliran dana tersebut. Kejari Kabupaten Bekasi menyatakan penyidikan masih berjalan sebelum perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.***