TANGGAMUS — Polemik Pasar Pagi Talang Padang kini bergeser dari sekadar persoalan relokasi pedagang menjadi sorotan terhadap pengelolaan retribusi dan sewa.
Kepala Dinas Koperindag Tanggamus, Andi Dermawan, mengatakan pihaknya menemukan adanya pungutan seperti salar, keamanan, kebersihan, MCK hingga parkir berdasarkan Peraturan Pekon.
Namun, hasil pengecekan Koperindag terhadap APBDes Pekon Talang Padang periode 2021–2026 disebut tidak menemukan PAD yang berasal dari aktivitas pasar tersebut.
“Kalau memang itu dinyatakan sebagai pasar pekon, semestinya pendapatan tersebut juga masuk sebagai PAD pekon,” kata Andi, Jumat (28/8/2026).
Selain retribusi, Koperindag juga menyoroti informasi sewa pedagang. Biaya yang ditarik disebut sekitar Rp1 juta per pedagang, sementara sewa lahan kepada pemilik disebut sekitar Rp55 juta per tahun.
Jika 100 pedagang membayar Rp1 juta, terdapat potensi penerimaan Rp100 juta. Andi mempertanyakan selisihnya.
“Disetorkan Rp55 juta, Rp45 juta itu ke mana?” ujarnya.
Andi menegaskan angka tersebut masih harus diverifikasi. Koperindag akan berkoordinasi dengan Inspektorat maupun aparat penegak hukum (APH) jika ditemukan indikasi pelanggaran.
“Kalau ada potensi perbuatan melawan hukum, tentunya kami akan berkomunikasi dengan Inspektorat maupun APH,” tegasnya.
Di sisi lain, pemerintah tetap mendorong relokasi pedagang ke lokasi yang dinilai lebih aman, tertib dan layak. Pedagang disebut akan mendapat fasilitas bebas biaya selama satu tahun.
Koperindag juga meminta pengelola pasar memberikan data dan dokumen untuk mengklarifikasi seluruh pungutan yang selama ini berjalan. ***













