Scroll untuk baca artikel
TANGGAMUS

Pasar Pagi Tanggamus Disorot, Retribusi dan Sewa Dipertanyakan

×

Pasar Pagi Tanggamus Disorot, Retribusi dan Sewa Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan Kesepahaman Bersama (MoU) yang berlangsung di Kantor Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Tanggamus, Selasa (28/7/2026), (foto_kmf)

TANGGAMUS — Polemik Pasar Pagi Talang Padang kini bergeser dari sekadar persoalan relokasi pedagang menjadi sorotan terhadap pengelolaan retribusi dan sewa.

Kepala Dinas Koperindag Tanggamus, Andi Dermawan, mengatakan pihaknya menemukan adanya pungutan seperti salar, keamanan, kebersihan, MCK hingga parkir berdasarkan Peraturan Pekon.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Namun, hasil pengecekan Koperindag terhadap APBDes Pekon Talang Padang periode 2021–2026 disebut tidak menemukan PAD yang berasal dari aktivitas pasar tersebut.

BACA JUGA :  Cekcok Suara Motor Berujung Samurai, Pria 61 Tahun Terluka di Tanggamus

“Kalau memang itu dinyatakan sebagai pasar pekon, semestinya pendapatan tersebut juga masuk sebagai PAD pekon,” kata Andi, Jumat (28/8/2026).

Selain retribusi, Koperindag juga menyoroti informasi sewa pedagang. Biaya yang ditarik disebut sekitar Rp1 juta per pedagang, sementara sewa lahan kepada pemilik disebut sekitar Rp55 juta per tahun.

Jika 100 pedagang membayar Rp1 juta, terdapat potensi penerimaan Rp100 juta. Andi mempertanyakan selisihnya.

BACA JUGA :  Libur Nataru, Way Lalaan Masih Jadi Pilihan Favorit Wisatawan di Tanggamus

“Disetorkan Rp55 juta, Rp45 juta itu ke mana?” ujarnya.

Andi menegaskan angka tersebut masih harus diverifikasi. Koperindag akan berkoordinasi dengan Inspektorat maupun aparat penegak hukum (APH) jika ditemukan indikasi pelanggaran.

“Kalau ada potensi perbuatan melawan hukum, tentunya kami akan berkomunikasi dengan Inspektorat maupun APH,” tegasnya.

Di sisi lain, pemerintah tetap mendorong relokasi pedagang ke lokasi yang dinilai lebih aman, tertib dan layak. Pedagang disebut akan mendapat fasilitas bebas biaya selama satu tahun.

BACA JUGA :  Palak Pengendara hingga Rp500 Ribu, Pria di Jalur Suoh Tanggamus Akhirnya Dibekuk Polisi

Koperindag juga meminta pengelola pasar memberikan data dan dokumen untuk mengklarifikasi seluruh pungutan yang selama ini berjalan. ***