wawainews.ID, Jakarta – Pengusaha yang menghalang atau menggagalkan penyelidikan maupun pemeriksaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bisa dipenjara. Aturan ini tercantum pada rancangan revisi undang-undang (UU) nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pada ayat 1 Pasal 90 rancangan revisi UU tersebut menegaskan setiap orang yang dengan sengaja mencegah, menghalangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung KPPU dalam melaksanakan proses investigasi dan/atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 89, dipidana dengan pidana penjara paling 6 (enam) bulan atau denda kategori III sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ayat 2 berbunyi korporasi yang dengan sengaja mencegah, menghalangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung KPPU dalam melaksanakan proses investigasi dan/atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 89, dipidana dengan pidana penjara paling 6 (enam) bulan atau denda kategori V sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Kalau ada pihak yang tidak mau membantu, tidak mau menyerahkan data bisa dipidana. Dipanggil nggak koperatif bisa kita bawa pidana,” ujar Ketua KPPU Kurnia Toha di kantor KPPU, Jakarta Senin (10/6/2019).
Kurnia menjelaskan selama ini KPPU sulit mengumpulkan bukti karena bergantung pada sikap kooperatif pihak yang diduga melanggar. Kurnia membandingkan beberapa pihak penegak hukum lainnya yang bisa melakukan penggeledahan bahkan penyitaan.
“Kalau sekarang, pelapor dan perusahaan nggak ngasih bukti ya kami bisa apa? Beda sama KPK dan Polisi bisa geledah, menyita,” kata Kurnia.
Hal tersebut menurut Kurnia menjadi hambatan dalam menindaklanjuti investigasi atas suatu kasus.
“KPPU ada kelemahan kami nggak bisa memasuki ruangan, nggak bisa sita bukti, kami tergantung pelaku usaha dan pelapor memberi informasi. Itu kenapa kita lambat,” kata Kurnia.
Dengan adanya aturan tersebut meskipun pihaknya tetap tidak bisa memiliki wewenang seperti Polisi ataupun KPK, namun kekuatan KPPU bisa bertambah.
“Memang kami tetap tidak bisa menyita, kami bisa melaporkan pidana, minimal ada greget sedikit,” terang Kurnia.
Revisi undang-undang yang dimaksud Kurnia hingga kini masih belum juga diteken. Menurut Kurnia sudah terjadi kesepakatan secara substantif hanya saja belum juga diketok palu karena ada pemilu.
“Perubahan UU masih dibahas di DPR, secara substansi DPR dan pemerintah sudah sepakat materi perubahan UU itu. Karena ada Pilpres ya kemarin setop,” kata Kurnia Toha (df)